Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah

Rabu, 27 Juli 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan AgungPadahal, Awang sebelumnya mengajukan permohonan agar larangan bepergian ke luar negeri itu dicabut

BACA JUGA: Kemenhub Kirim Gerbong Kereta Tambahan ke Lampung



"Namanya juga permohonan, diterima atau ditolak 'kan tergantung mereka (kejaksaan)," ucap Hamzah Dahlan, pengacara Awang Faroek saat dihubungi Rabu (27/7)


Ditambahkan Hamzah, walau agak sedikit kecewa namun Awang sebagai warga negara yang baik akan tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Mantan Panitera MK Siap Ladeni Andi Nurpati di Mabes Polri

Disebutkan pula, pihaknya siap mendatangi Pidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka, selama penyidik mengantongi surat izin pemeriksaan dari Presiden


Tapi melihat perkembangan perkara Awang maupun persidangan terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, Hamzah meyakini kecil kemungkinan kliennya diperiksa

BACA JUGA: Pilot Garuda Tegaskan Mogok Terbang Besok

Mei lalu, Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap Anung dan ApidianAnung diganjar hukuman selama 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, sementara Apidian dibebaskan

Beberapa kalangan menyebutkan putusan Anung menguntungkan Awang, sebab dalam amarnya tak disebut keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur iniBupati pengganti Awang yakni Mahyudin, justru menurut majelis hakim, melancarkan proses penjualan dan pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar bersama Anung.

Pencegahan Awang diperpanjang selama 6 bulan lewat surat No Kep 208/D/Dsp.3/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin PamimpinMenurut Edwin, permohonan Awang ditolak karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) karena keterangannya masih diperlukan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Nazaruddin Bisa jadi Bukti Permulaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler