Pengakuan Nazaruddin Bisa jadi Bukti Permulaan

Rabu, 27 Juli 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengabaikan tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora MNazarudin

BACA JUGA: Mendagri Diminta Segera Koreksi Tunjangan Pejabat Daerah

Kendati Nazaruddin masih dalam persembunyian, namun bisa saja serangannya ke para politisi Partai Demokrat menjadi bukti permulaan bagi penegak hukum untuk bergerak


"Saya tidak membela Nazarudin, tapi agar dia diberi kesempatan untuk membuktikannya

BACA JUGA: Mendagri Bekukan Lembaga Staf Ahli SBY

Apa yang disampaikannya bisa digunakan aparat penegak hukum sebagai bukti awal permulaan penyelidikan," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution, kepada pers di Jakarta, Rabu (27/7)


"Semua informasi dari Nazarudin tidak bisa diabaikan begitu saja

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim ke Blitar Periksa Anas

Jangan anggap dia hanya seorang buronan, kader yang dipecatTidak bisa sekecil ituIni masalah menyangkut bagsa dan negara," lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu

Dia juga menegaskan, harusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya sebatas menyampaikan himbauan agar NAzaruddin pulang"Itu menunjukkan SBY tidak tegas dan himbauan itu hanya bersifa normatif sajaHarusnya sebelum datangnya kasus Nazarudin ini, Presiden juga sudah bertindak preventif,"  tegasnya

Lebih lanjut dikatakannya pula, seorang Bendahara Umum Partai Demokrat tentu mendapatkan perintah dari partai untuk mencariAdvokat yang akrab disapa dengan nama Abang itu mengatakan, tidak fair jika Nazarudin yang sudah bersusah payah mencari uang dan diserahkan kepada partai malah dikorbankan.

"Partai harus menjelaskan darimana uang ituSecara proporsional kasus yang lain yang lebih besar juga harus dibuka," ungkapnya

Namun Abang juga melihat banyak kejanggalan bahkan sebelum Nazarudin pergi ke Singapura dengan alasan untuk berobatSebab, sebelum pergi Nazarudin sempat dipanggil ke Cikeasdalam pertemuan itu Nazaruddin disebut membongkar aliran dana proyek SEA Games

"Dan akhirnya dia tidak dilindungi, malah disalahkanSebelum kabur dia juga sempat mampir ke Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ketua DPR, dia disetujui," ungkap Buyung.

Menyoal bantahan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum hingga melaporkan Nazarudin ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, Buyung menilai mantan Ketua Umum PB HMI itu hanya mencoba mengimbangi segala tuduhan Nazar itu sajaSebab, laporan pencemaran nama baik tidak akan bisa diadili"Itu tidak bisa diadili lebih dulu sebelum Anas bisa membuktikan benar ada agar tidaknya tindakan itu (apa yang dituduhkan Nazarudin)," katanya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Rp 314 M untuk Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler