jpnn.com - BALIKPAPAN – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin (21/12) diwarnai isak tangis AR (30).
Dia tak terima, ketika hakim mencoba mendamaikan dirinya dengan suaminya, Deni Sunanto (37).
BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Dua Tahanan Kabur dari Polsek
Di hadapan tiga majelis hakim dan seorang panitera pengganti, AR kukuh agar Deni diberi sanksi pidana.
“Hakim mau agar saya rujuk kembali dengan dia (Deni). Saya enggak mau. Karena sudah terlalu sakit penyiksaan yang dia lakukan kepada saya. Saya mau dia diadili,” kata ibu dua anak itu dalam persidangan.
BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Penjahat Kejam Ditembak, Satunya Kehabisan Darah
Sepanjang sidang sendiri, AR terus terisak. “Bapak tidak tahu apa yang saya rasakan selama bersamanya,” tambahnya kepada hakim dengan air mata terus membanjiri pipinya.
Dalam sidang kedua itu, fakta menarik juga terungkap. Kepada hakim, AR mengatakan jika suaminya itu, tidak mengizinkan anaknya sekolah.
BACA JUGA: Jarang Dikunjungi Keluarga, Slamet Bunuh Diri
“Dia bilang ke anak saya, kamu enggak usah sekolah. Karena sekolah tidak membuat kamu masuk surga,” tambahnya.
Namun, AR mengapresiasi jalannya sidang kedua. Menurutnya, sidang yang berlangsung pukul 14.00-15.30 Wita itu, hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Hakim mendengarkan dengan baik semua fakta yang terjadi. Mudah-mudahan bisa konsisten sampai sidang terakhir nanti, dan dapat memberikan keadilan yang pantas,” ujarnya kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) usai sidang.
Sementara itu, melalui pengacara Deni, Husain Bafaddal mengatakan, keluarga pihak korban AR yang hadir dalam sidang tidak menunjukkan perilaku yang baik.
Dalam sidang tersebut, keluarga korban tidak terima saat tim pengacara Deni mempertanyakan riwayat penyakit kepada AR.
“Kami hanya bertanya soal penyakit, dan itu sah-sah aja dalam sidang,” katanya. “Toh pertanyaan kami hanya berkaitan dengan pokok permasalahannya saja,” sambungnya.
Disinggung mengenai tangisan AR, dia menyampaikan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi.
Sebab, tangisan belum tentu mengungkapkan fakta kebenaran, dengan kata lain tangisan belum tentu jujur.
“Air mata perempuan tidak sejujur air mata pria. Air mata itu bukan sebuah legitimasi bahwa itu benar,” jelasnya.
Dia berharap, agar sidang berjalan dengan baik, aman dan benar. “Kita lihat saja proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja hasil putusan hakim,” harapnya.
Masih di PN Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norma D tidak banyak bicara, saat ditanya apakah Deni bisa didakwa dengan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita lihat nanti ya,” singkatnya.
Senada dengan JPU, Hakim Anggota 2 Kayat (55) juga menyampaikan hal yang sama saat ditanya mengenai hukuman yang akan diterima Deni itu. “Sidang masih berjalan, kita tunggu saja nanti,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, sidang ketiga akan kembali digelar pada 4 Januari 2017, dengan menghadirkan dokter yang menangani permasalahan AR.
“Dalam sidang tadi, sempat dijelaskan jika korban pernah dipaksa ke rumah sakit psikiater oleh terdakwa. Jadi, kami akan hadirkan dokter tersebut,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Deni yang merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Balikpapan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan pada Mei 2016 oleh AR, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AR mengaku, jika dirinya sering dizalimi oleh Deni selama menikah dengannya. Baik mental maupun fisik. Saat ini, Deni telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Balikpapan, sejak November lalu. (*/ay/rsh/k18/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Pembunuhan Guru SMA di Bandung Berakhir Ricuh
Redaktur : Tim Redaksi