Terus Perjuangkan THR PNS dan Pensiunan

Sabtu, 24 Juli 2010 – 21:54 WIB

JAKARTA -- Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), terus memperjuangkan adanya gaji ke-14 bagi PNS dan para pensiunanDesakan gaji ke-14 yang diperjuangkan itu agar dimasukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan.

Sekjen PWRI, AS Sunandie, menjelaskan alasan perlunya THR tersebut

BACA JUGA: Yakin Kesejahteraan di Papua Meningkat

"Gaji ke-14 sebagai THR diusulkan karena gaji ke-13 sudah bergeser fungsinya menjadi bantuan pendidkan sekolah," ujar AS Sunandie dalam keterangannya kepada wartawan di acara peringatan Hari Ulang tahun ke- 48 PWRI yang digelar di gedung kemendagri, Jakarta, Sabtu (24/7).

Dijelaskan, program lain yang masih diperjuangkan PWRI adalah kenaikan gaji pokok PNS terendah sebesar Rp3 juta
Meski diakui, sebenarnya usulan itu sudah diakomodir pemerintah, dengan cara kenaikan gaji setiap tahunnya sebesar 15 hingga 20 persen

BACA JUGA: Empat Dalang di Indonesia Menyala

"Namun untuk tahun 2010 diturunkan menjadi 5 persen sehingga Pengurus Besar PWRI mengajukan protes keras kepada presiden dan jajarannya," ujar Sunandie.

Program lain yang juga diminta untuk diakomodir pemerintah adalah pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 1998 dan PP Nomor 43 Tahun 2004 tentang kesejahteraan lanjut usia
Selain itu, fasilitas khusus atau keringanan biaya sektor jasa dan produksi

BACA JUGA: Surat Pemeriksaan Awang Segera Dikirim ke Presiden

Diusulkan juga, kemudahan untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang saat ini masih dalam penjajagan Lembaga Pengelola Dana Begulir (LPDB).

Selain program yang akan terus diperjuangkan, Sunandie juga membeberkan keberhasilan PWRI yang hasilnya sudah dinikmati para pensiunan, yang jumlahnya mencapai dua juta orangAntara lain, penetapan KTP seumur hidup bagi lansia 60 tahun ke atas, penetapan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia (Halun), dan perolehan tunjangan khusus bagi para pensiunan di Provinsi Papua. 

Juga yang sudah berhasil diperjuangkan PWRI yakni kenaikan tunjangan janda/duda dari dua persen menjadi lima persen dari pensiun pokok"Selain itu, pencairan gaji bagi yang berhenti tanpa hak pensiun, telah direspon menteri keungan dengan Peraturan Menteri yang menyetujui pembayaran kembali gaji yang tertahan, terhitung mulai tahun 1975," beber Sunandie(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Rajin Dengarkan Radio Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler