JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penyelenggara utama dalam seleksi CPNS yang bersifat umumHal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Negara
BACA JUGA: Dirdik Terisi, Dirtut Masih Dicari
Disebutkan juga dalam tes seleksi CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu yang bersifat umum dan khusus."Kalau seleksi umum dilaksanakan secara nasional oleh BKN
BACA JUGA: UU TNI Tak Melanggar UUD
Sedangkan untuk jabatan profesi tertentu dilakukan seleksi oleh instansi pembina jabatan profesi tersebut," urai Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Rabu (4/5).Dijelaskannya, tes seleksi yang bersifat umum terdiri dari materi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, tes psikologi, dan tes potensi akademik
Di dalam Pasal 19 disebutkan, pengadaan pegawai sipil adalah untuk mengisi formasi
BACA JUGA: Sejak 2000 Sudah Ditangkap 700 Pelaku Teror
Di mana pengisian formasi dapat dilakukan melalui pengadaan CPNS atau mutasi pegawai sipil untuk pengisian jabatan yang kosongFormasi digunakan sebagai dasar rujukan dalam penyusunan program-program kepegawaian seperti pengadaan, penempatan, pengembangan karir, dan pengendalian pegawai sipil."Mekanisme tentang pengadaannya diatur lebih lanjut dengan PPSelain itu penetapan formasi setiap tahun anggaran dilakukan menteri," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam Pasal 22 diatur tentang penyeleksian pegawai sipil yang dilakukan panitia penerimaan pegawai yang dibentuk masing-masing kementerian dan pemdaKetentuan seleksinya juga ditetapkan dengan PP(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Motif NII Hanya Uang
Redaktur : Tim Redaksi