UU TNI Tak Melanggar UUD

Rabu, 04 Mei 2011 – 21:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digugat M Riyadi Setyarto dan Rasma A.WMahkamah menganggap para pemohon hanya mendasarkan dalilnya pada asumsi-asumsi belaka dan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan, Rabu (4/5)

BACA JUGA: Sejak 2000 Sudah Ditangkap 700 Pelaku Teror

Menurut Mahkamah, pasal yang diujikan yaitu tentang pengaturan tata organisasi TNI yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR bersama-sama dengan Presiden
Pengaturan tersebut meletakkan manajemen dukungan administrasi pertahanan kepada Kementerian Pertahanan yang juga merupakan unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden.

“Dalil para pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah Presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kementerian Pertahanan mengurus soal-soal dukungan administrasi terhadap TNI,” kata hakim MK, M Alim.

Mahkamah juga berpendapat, efektivitas peran dan fungsi substansi TNI tetap berada di bawah komando Presiden secara berjenjang menurut susunan organisasi

BACA JUGA: Pengamat: Motif NII Hanya Uang

Bahkan, panglima tertinggi dalam pengerahan TNI untuk operasi tempur, langsung dipegang oleh Presiden


“Lebih dari itu penetapan panglima TNI harus dengan pertimbangan DPR dan pernyataan perang harus dengan persetujuan DPR,” ujar M

BACA JUGA: Mendagri Minta Dugaan Kongkalikong Tender e-KTP Dibongkar

Alim.

Selain itu, tuduhan penggugat tentang terjadinya pelanggaran kedaulatan atas wilayah Republik Indonesia berupa pencurian ikan, pencurian kayu, pencurian sumber daya alam lainnya, pendudukan pulau-pulau terluar oleh negara asing disebabkan oleh berlakunya beberapa pasal dalam UU 34/2004, hanya berdasar asumsi semata

“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak tepat karena hal itu tidak ada hubungan kausalitasnya, namun hanya bersifat co-accident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para Pemohon belaka,” tandas Mualim(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Cirus Dipindah ke Kejari Jaksel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler