jpnn.com - APA yang dilakukan tujuh anggota Polres Kotawaringan Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ini mencoreng instutusi mereka. Sebab, para anggota kepolisian tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika. Kepastian itu terungkap setelah Polres Kotim melakukan tes urine yang diikuti 263 anggotanya.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji menyatakan, tujuh anggotanya yang positif menggunakan narkotika itu akan dihukum. Namun, dia masih belum menyebutkan hukuman yang diberikan. Sebab, tujuh polisi tersebut harus lebih dulu menjalani sidang disiplin. ''Bagi yang positif, akan dilakukan sidang disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ucap Himawan kemarin (28/10).
BACA JUGA: Gagal Deal Iklan, Fitnah Disebar
Hukuman bisa berupa pengurungan, teguran lisan maupun tertulis, hingga yang paling berat. Yakni, pemecatan dari anggota kepolisian. Sayang, Himawan enggan mengungkapkan asal kesatuan para polisi nakal itu. ''Yang pasti mereka anggota Polres Kotim dan bukan dari polsek,'' jelasnya.
Dari hasil tes urine yang dilaksanakan Senin (27/10), air seni tujuh anggota tersebut mengandung amfetamin. Yakni, zat yang berasal dari sabu-sabu atau ekstasi. (rm-65/ton/diq/mas/JPNN)
BACA JUGA: Geledah Kantor Triomacan2000 Polisi Temukan Uang Hasil Pemerasan
BACA JUGA: Tessy Beli Sabu Rp 2,3 Juta Pakai Uang Teman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lain @triomacan2000 Diminta Lapor
Redaktur : Tim Redaksi