Tetap Mesum saat Satpol PP Gencarkan Razia, Beginilah Akibatnya...

Kamis, 08 Desember 2016 – 22:22 WIB
TERTANGKAP BASAH : Tiga pasangan yang diamankan Satpol PP Pekalongan karena tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu rumah di daerah Krakalan, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Senin (5/12). Foto: Tinwarotul Fatonah/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com - PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan terus menggencarkan razia di rumah-rumah indekos warga yang diduga sebagai lokasi mesum. Senin (5/12), Satpol PP Pekalongan malah menemukan tiga pasangan mesum di rumah yang sebenarnya sudah disegel di Krakalan, Panjang Wetan, Pekalongan Utara.

Sebenarnya pada pekan lalu Satpol PP Pekalongan sudah menyegel rumah di daerah Krakalan yang diduga sebagai lokasi mesum.Tapi saat Satpol PP kembali merazia, ternyata rumah yang sudah disegel pun tetap dimanfaatkan untuk mesum.

BACA JUGA: Wah, Tikus Serbu Sawah di Musim Tanam

Ada tiga pasangan mesum yang terjaring. Salah satu di antaranya berstatus mahasiswa. Ketiga pasangan itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno mengatakan, tiga pasangan mesum yang terjaring razia itu adalah SW dan NR, M dan E, serta SR dan I. Ketiganya tertangkap basah sedang ngamar.

BACA JUGA: Polda Sumut Kirim Enam Truk Logistik untuk Korban Gempa Aceh

Ternyata, segel yang dipasang di rumah-rumah indekos yang disewakan sudah dirusak. “Baliho yang kami pasang di depan gang juga dirusak, serta stiker yang dipasang di rumah-rumah tersebut juga sudah dilepas,” paparnya.

Karena segel dirusak, salah seorang pasangan yang terjaring razia pun mengaku tidak tahu dan tetap menyewa kamar. Meski demikian pasangan-pasangan yang terjaring razia  akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diserahkan ke kepolisian.

BACA JUGA: Tim Crisis Center Kemenpar Pastikan Pariwisata Aceh Tetap Normal

Sementara untuk pelaku perusak baliho, Satpol PP sedang menyelidikinya. Sedangkan pemilik rumah yang kedapatan masih menyewakan kamar akan dipanggil paksa dengan memberikan surat panggilan. Pemilik rumah akan dikenai sanksi pidana berupa denda Rp 50 juta.(tin/ric/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Ada 67 ODHA di Tegal Pelanggan PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler