jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja daring.
Terlebih pada tanggal-tanggal kembar, seperti saat Festival Belanja 11.11, ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.
BACA JUGA: Cara Jitu Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal
Imbauan tersebut disampaikan Hatta terkait adanya kejadian yang harus menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
"Masyarakat tetap harus waspada! Iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan, seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," pesan Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk BUMN Ini, Bea Cukai Beber Manfaatnya
Dia pun menceritakan kejadian yang dialami seseorang yang menanyakan kebenaran sebuah transaksi online shop melalui direct message ke admin Instagram Bea Cuaki.
Si penanya mengaku baru memesan barang, tetapi setelahnya ia dihubungi pihak Bea Cukai yang menagih uang sebesar Rp 3.750.000 sebagai biaya pengurusan izin pengeluaran barang tersebut.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Kawal Keripik Tempe dan Udang Tembus Pasar Global
Tak hanya itu, si penanya mengaku diancam untuk segera mentransfer uang itu dalam lima menit, jika tidak ia akan dikenakan denda Rp 100 juta dan hukuman sembilan bulan penjara.
Menurut Hatta, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang ancaman tersebut tak masuk akal dan sudah dapat diindikasi sebagai penipuan.
Namun tak ayal, penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan Bea Cukai dan disertai ancaman serupa masih banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian material yang fantastis.
Artinya, kewaspadaan akan penipuan di dunia maya masih harus ditingkatkan.
"Pastikan berbelanja di online shop resmi dan bertransaksi dengan aman," tegasnya.
Hatta pun membeberkan data September 2022 tercatat ada 659 laporan atas penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima di seluruh saluran layanan informasi yang telah disiapkan instansi tersebut.
Dia mengungkapkan laporan kasus penipuan yang diterima tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian pada korbannya.
Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian.
"Namun dari total tersebut, 347 pengaduan atau 52,7 persennya merupakan kategori penipuan material dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp 564.484.150," bebernya.
Hatta mengungkapkan penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Tak tanggung-tanggung, laporan atas penipuan dengan modus ini mencapai 311 kasus penipuan.
Dia menyarankan jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, segera periksa statusnya pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Jika pelaku tidak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tidak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," terangnya.
Selain itu, Hatta mengingatkan Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
"Bea Cukai juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing," tegas Hatta Wardhana.
Dia juga menegaskan masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu contact center Bravo Bea Cukai 1500225.
Selain itu, bisa juga melalui livechat yang dapat diakses melalui laman bit.ly/bravobc dan livechat.beacukai.go.id, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari," ujar Hatta.
Hal ini dibuktikan dengan melalui tindakan konfirmasi yang dilakukan oleh masyarakat, selama September, Bea Cukai telah menggagalkan kerugian material sebesar Rp 1,1 miliar dan mata uang asing senilai lima ribu Peso. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi