Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang

Minggu, 03 Mei 2009 – 15:45 WIB
JAKARTA - Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Teten Masduki, bersama tiga elemen organisasi masyarakat, meminta Komisi XI DPR RI mengulang seleksi penerimaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tak transparanAdapun ketiga orang yang mewakili lembaga lainnya adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Direktur Indonesian Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam, serta Solikhin, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Teten mengatakan, amanat yang diemban Komisi XI DPR RI untuk membuka pendaftaran calon anggota BPK, sesuai dengan pasal 14 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK

BACA JUGA: ADB Pantau Penyelewengan Pinjaman

"Tapi kewenangan ini potensial melahirkan penyimpangan, jika proses seleksinya tidak transparan dan minus akuntabilitas," katanya.

Diketahui, DPR ternyata mengumumkan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minimal
"Pengumuman hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR

BACA JUGA: ADB Cuma Tambah Beban Utang

Waktunya pun sangat tidak masuk akal, karena pelamar hanya diberi kesempatan empat hari, 20-23 April 2009, untuk mengirimkan aplikasi dengan enam syarat administratif yang harus dipenuhi pada waktu bersamaan," kata Teten lagi.

Teten mengungkapkan, jika dikaitkan dengan pasal 13 UU No 15/2006 tentang kriteria atau syarat menjadi calon anggota BPK, satu hal yang digarisbawahi adalah bahwa calon anggota BPK harus memiliki integritas moral dan kejujuran, serta paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Dari data awal yang kami dapatkan dari daftar pelamar anggota BPK, beberapa nama pelamar sudah tidak memenuhi kriteria tersebut
Di antaranya adalah mereka yang diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi (kasus BI), maupun mereka yang dalam proses pendaftaran masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara," ungkapnya.

Proses seleksi yang tergesa-gesa dan tertutup juga dianggap bisa memicu lahirnya konflik kepentingan, baik di sisi penyelenggara seleksi maupun peserta/pelamar

BACA JUGA: Dikritik, Menkeu Menampung

Pasalnya, BPK memiliki fungsi utama melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara.

"Jika yang melakukan seleksi adalah Komisi XI DPR yang notabene adalah perencana anggaran negara, maka benturan kepentingan tidak bisa dihindari," lanjutnyaDemikian juga halnya, kata Teten, sangat sulit untuk menjaga obyektifitas penyelenggara seleksi jika sebagian pelamar adalah anggota DPR atau kelak menjadi mantan anggota DPR karena tidak lolos ke Senayan untuk periode 2009-2014.

Untuk itu, Komisi XI DPR RI harus mengulang proses pendaftaran calon anggota BPK dan harus membuka keterlibatan masyarakat yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut"Proses pendaftaran sebelumnya, telah dianggap cacat prosedur dan mengabaikan asas dan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kebijakan publik," ujarnyaUnttuk proses selanjutnya, DPD harus memberikan pertimbangan untuk seleksi pelamar yang telah masuk(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta ADB Disemprot Desinfektan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler