Teten mengatakan, amanat yang diemban Komisi XI DPR RI untuk membuka pendaftaran calon anggota BPK, sesuai dengan pasal 14 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK
BACA JUGA: ADB Pantau Penyelewengan Pinjaman
"Tapi kewenangan ini potensial melahirkan penyimpangan, jika proses seleksinya tidak transparan dan minus akuntabilitas," katanya.Diketahui, DPR ternyata mengumumkan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minimal
BACA JUGA: ADB Cuma Tambah Beban Utang
Waktunya pun sangat tidak masuk akal, karena pelamar hanya diberi kesempatan empat hari, 20-23 April 2009, untuk mengirimkan aplikasi dengan enam syarat administratif yang harus dipenuhi pada waktu bersamaan," kata Teten lagi.Teten mengungkapkan, jika dikaitkan dengan pasal 13 UU No 15/2006 tentang kriteria atau syarat menjadi calon anggota BPK, satu hal yang digarisbawahi adalah bahwa calon anggota BPK harus memiliki integritas moral dan kejujuran, serta paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
"Dari data awal yang kami dapatkan dari daftar pelamar anggota BPK, beberapa nama pelamar sudah tidak memenuhi kriteria tersebut
Proses seleksi yang tergesa-gesa dan tertutup juga dianggap bisa memicu lahirnya konflik kepentingan, baik di sisi penyelenggara seleksi maupun peserta/pelamar
BACA JUGA: Dikritik, Menkeu Menampung
Pasalnya, BPK memiliki fungsi utama melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara."Jika yang melakukan seleksi adalah Komisi XI DPR yang notabene adalah perencana anggaran negara, maka benturan kepentingan tidak bisa dihindari," lanjutnyaDemikian juga halnya, kata Teten, sangat sulit untuk menjaga obyektifitas penyelenggara seleksi jika sebagian pelamar adalah anggota DPR atau kelak menjadi mantan anggota DPR karena tidak lolos ke Senayan untuk periode 2009-2014.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI harus mengulang proses pendaftaran calon anggota BPK dan harus membuka keterlibatan masyarakat yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut"Proses pendaftaran sebelumnya, telah dianggap cacat prosedur dan mengabaikan asas dan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kebijakan publik," ujarnyaUnttuk proses selanjutnya, DPD harus memberikan pertimbangan untuk seleksi pelamar yang telah masuk(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta ADB Disemprot Desinfektan
Redaktur : Tim Redaksi