TGIPF Minta Tanggung Jawab Hukum dan Moral

Jumat, 14 Oktober 2022 – 16:50 WIB
Mahfud MD bicara soal tragedi kanjuruhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengumumkan bahwa kapolri diperintahkan presiden untuk memproses pihak-pihak yang terkait dengan kejadian itu secara hukum.

Banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab saling menghindar.

BACA JUGA: Kesimpulan TGIPF, Gas Air Mata Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Mahfud juga menjelaskan dengan langkah-langkah yang saling menghindar maka TGIPF juga meminta pengurus PSSI dan sub-sub organisasinya ikut bertanggung jawab.

"Dari pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar di bawah aturan dan berdasarkan kontrak-kontrak yang secara formal itu sah," ujar dia, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Ketua TGIPF: Saling Lempar Tanggung Jawab, Sepak Bola Indonesia Kacau

Pria yang juga Menko Pulhukam itu menegaskan sudah mencatat rekomendasi setebal 124 halaman dari Kementerian PUPR, Kemenpora, dan Kemenkes.

Dalam catatan dan rekomendasi itu, jika kemudian mendasarkan pada aturan formal, semua menjadi tidak ada yang salah.

BACA JUGA: Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Sugeng IPW Berkomentar Tajam

"Yang satu mengatakan aturannya sudah begini dilaksanakan, yag satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA itu. Sehingga, di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ucap Mahfud.

Bertanggung jawab itu, menurut Mahfud MD ada dua hal. Pertama berdasarkan aturan resmi. Kedua, berdasarkan moral.

Jika berdasarkan aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tetapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan dimanipulasi, sehingga naik ke asas.

"Tanggung jawab azas hukum itu apa? Salus Populi Suprimalex, keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," tegasnya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, TGIPF melihat itu sudah terjadi, keselamatan rakyat atau publik terinjak-injak.

Kemudian, ada tanggung jawab moral yang menurutnya kemudian digarisbawahi oleh presiden.

"Polri supaya meneruskan penyeledikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana terkait kasus tersebut."

"TGIPF mengaku mempunyai banyak temuan-temuan yang bisa didalami," tuturnya.

Adapun soal tanggung jawab moral, ujar Mahfud, pihak-pihak yang secara moral salah harus membayar itu sebagai stakeholder sepak bola.

"Dipersilakan, masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk manusia Indonesia yang berkeadaban," ucap Mahfud. (dkk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Rekomendasi soal Stadion Kanjuruhan Ini Jadi Prioritas Kementerian PUPR


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler