TH Edarkan 10,2 Kg Narkoba dengan Sistem Ranjau, Begini Modusnya

Senin, 17 Juli 2023 – 20:31 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus peredaran 10,5 kilogram narkoba yang diungkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap modus peredaran narkoba yang dijalankan oleh tersangka TH (34) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tersangka TH ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel terkait peredaran 10,2 kg lebih narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Anak Kandung di Kediri Ini Sempat Menyiapkan Was?iat dan Potas

Dalam mengedarkan barang haram itu, TH memakai sistem ranjau berupa transaksi dalam mobil tetapi antara pengedar dan pembelinya tidak bertemu.

"Kami temukan dua unit mobil jenis double cabin yang menyimpan total 102 paket sabu-sabu dan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin (17/7).

BACA JUGA: Banjir di Sumatera Barat, 1 Orang Meninggal di Padang Pariaman

Dia memerinci narkoba itu terdiri dari sabu-sabu 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstasi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10.275,98 gram atau 10,2 kilogram.

Kedua mobil berisi narkoba itu merupakan milik TH yang ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien.

BACA JUGA: 16 Anggota Geng Motor di Sukabumi Diciduk Polisi, Ada Inisial ARA

TH awalnya ditangkap saat melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin.

Dari pengakuannya, ternyata masih ada narkoba disimpan di dalam dua unit mobil yang terparkir masing-masing di Jalan Pemurus Kompleks Purnama, Kecamatan Kertak Hanyar dan Jalan Asang Permai KM 11 Kompleks Asang Permai Residence, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka TH yang tinggal di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mempunyai banyak transaksi mencurigakan.

Hal itu sejalan dengan pengakuan TH yang sudah memperoleh pendapatan Rp 760 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut, sedangkan di tiga kartu ATM yang disita, polisi mendapati saldo Rp 60,7 juta.

"Jadi tersangka ini jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur. Untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp 180 juta," tutur Tri.

Polisi masih memburu S, bandar yang memberi perintah kepada TH dari luar Provinsi Kalsel.

Tersangka TH dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler