jpnn.com, GORONTALO UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara bakal memberhentikan sementara alias menonaktifkan aparat desa yang ogah mengikuti vaksinasi, bahkan tidak mendukung program itu di wilayahnya.
Kebijakan tegas itu bakal diberlakukan bagi kepala desa atau kades maupun perangkatnya.
BACA JUGA: Akselerasi Vaksinasi Booster, Kapolri: Untuk Kekebalan Masyarakat dan Menekan Laju Covid-19
Ancaman pemberhentian sementara itu disampaikan Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo pada Rabu (16/3).
"Aparat desa yang tidak mau divaksin maupun yang tidak mau mendukung gerakan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya akan diberhentikan sementara selama tiga bulan," ucap Thariq.
BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Quran, Bareskrim Bergerak
Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah diinstruksikan membuat surat telaah untuk penerapan sanksi tersebut.
Thariq juga menyebut Pemkab Gorontalo Utara telah menyusun beberapa strategi dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19, salah satunya sosialisasi program itu.
BACA JUGA: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
Kemudian, menggelar vaksinasi Covid-19 di sekolah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun dan gebyar vaksinasi kecamatan yang akan digelar sebelum Ramadan.
Sejalan dengan itu, Pemkab Gorontalo Utara juga akan menyusun analisis keperluan beras, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya yang bakal disalurkan dalam bentuk bantuan.
Thariq juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berkreasi dalam menggelar sosialisasi dan vaksinasi Covid-19.
Pihak BPBD juga diminta membuat daftar aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer daerah, baik pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap terkait status vaksinasinya.
Data itu meliputi vaksinasi dosis pertama, lengkap atau malah belum sama sekali.
"Daftar ini perlu dilaporkan kepada saya secepatnya," tegas Thariq.
Dia menyatakan seluruh upaya percepatan vaksinasi bakal dioptimalkan.
"Termasuk untuk permintaan surat izin keramaian, penyaluran pupuk dan migas wajib menyertakan surat keterangan telah divaksin," tutur Thariq. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam