jpnn.com - JOGJA - Lebaran tinggal sepekan lagi. Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Kota Jogja yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
Hal itu membuat para pekerja merasa ketir-ketir. Lantara khawatir tak mendapat THR, sebagian perkerja perusahaan mengadu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
BACA JUGA: Kisah Suami Punya Banyak Istri, Semua Tukang Pijat Alias Terapis
Kepala Dinsosnakertrans Hadi Mochtar mengaku menerima lebih dari sepuluh layanan pesan singkat (SMS) dari kalangan pekerja yang isinya mengeluhkan THR yang belum cair. Sementara di posko pengaduan THR yang dibuka Dinsosnakertrans Jogja, sudah ada 30 aduan yang masuk.
“Semuanya khawatir. Sudah mendekati Lebaran belum menerima THR,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.
BACA JUGA: Top! Warga Bakal Dilarang Merokok Sembarangan
Hadi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Mekanisme Pembayaran THR, setiap pekerja yang sudah aktif bekerja selama 30 hari berhak menerima tunjangan. Nominalnya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan.
Angka itu lantas dikalikan gaji yang diterimakan setiap bulannya. “Pemberiannya maksimal seminggu atau tujuh hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Sambut Para Malaikat, Warga Rame-rame Nyalakan Obor, Nih Fotonya
Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari THR yang harus dibayarkan. Selain denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administrasi. Salah satunya berupa pencabutan izin usaha.
“Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” tandas Hadi.
Sedangkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Bob Rinaldi mengatakan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel Dan Usaha Restoran di Hotel. Menurut dia, di Kota Jogja tercatat ada sekitar 1.300 perusahaan berkategori sedang dan besar. Mayoritas berbentuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan jasa pariwisata.
“Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan,” katanya.(eri/yog/ong/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan 10 Wiskul Favourit Ini Jika Anda ke Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi