jpnn.com, SIJUNJUNG - Pemkab Sijunjung, Sumbar, menganggarkan THR (tunjangan hari raya) untuk pegawai honorer. Sekkab Sijunjung Zefnihan mengatakan, pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemberian THR bagi PNS.
”Pemkab memberikan tambahan penghasilan kesejahteraan untuk THL yang pembayarannya kita rencanakan sejalan dengan penerimaan THR PNS,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata Pessel ini tanpa menyebutkan, nilai dan jumlah honorer penerima.
BACA JUGA: THR Guru Honorer Ada yang Berupa Kain Sarung
Sedangkan di Kota Pariaman. Saat ini draf peraturan wali kota (Perwako) tentang THR sedang pembahasan di Bagian Hukum. Sementara guru sukarela yang mengajar di sekolah-sekolah, tidak mendapatkan THR.
Seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sebelumnya, Pemko Pariaman berencana memberikan THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman.
BACA JUGA: Respons Sandi soal Surat Permintaan THR Berkop Sudin LH
THR dibagikan kepada tenaga kontrak, tenaga harian lepas yang SK-nya dikeluarkan wali kota Pariaman, termasuk tenaga kebersihan.
”Nilai THR sebesar satu bulan gaji. Sebagai gambaran, gaji harian tenaga kontrak atau honorer di Kota Pariaman mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perhari,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Pariaman Yalviendri.
BACA JUGA: Ini Janji Anies soal THR Pasukan Oranye
Yalviendri yang sudah diberikan pihaknya ke bagian hukum. ”Mudah-mudahan bisa segera selesai dibahas untuk segera terbit perwako sebagai landasan hukum pembayaran THR,” ujarnya.
Sementara itu untuk tenaga sukarela yang penugasannya tidak memiliki SK dari wali kota, tidak mendapatkan THR karena tidak ada dasar hukum untuk pemberian THR. (padeks/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Soetomo