Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13

Kamis, 31 Mei 2018 – 04:34 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, PADANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan tiap pimpinan dan anggota DPRD Padang akan mendapatkan THR (tunjangan hari raya) yang terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

”Untuk nominalnya, coba tanya sama Sekretaris DPRD. Karena yang menghitungnya beliau,” ujarnya..

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan

THR juga diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Dharmasraya. ”Nominalnya sebesar gaji pokok. Artinya THR dibayarkan tanpa ada tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain sebagainya,” ujar Ketua DPRD Dharmasraya Masrul Maas, Rabu (30/5).

Menurut Masrul, kebijakan pemberian THR kepada pimpinan dan anggota DPRD sudah diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. ”DPRD menerima THR dan besarannya satu bulan gaji pokok atau di luar tunjangan-tunjangan lainnya,” ucap Masrul.

BACA JUGA: THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar

Di Dharmasraya, THR diberikan juga kepada anggota DPRD, bupati dan wakil bupati. “Tidak hanya PNS saja. Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Mentawai juga dapat THR. THR anggota dewan terdiri dari gaji pokok, uang refresentatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai Rinaldi, kemarin (30/5) siang.

Menurut dia, pembayaran THR berdasarkan surat edaran Mendagri. Pembayarannya dilakukan sekitar bulan Juni. “Sekitar tanggal 4 Juni dibayarkan. Masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) sudah bisa mengajukan anggaran pencarian THR. Di atas tanggal 4 Juni juga bisa, tergantung kesiapan tiap OPD,” ungkapnya.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Ragu Laporkan Ormas Pemalak Berkedok THR

Hal senada disampaikan Martinus Dahlan, Sekretaris DPRD Mentawai. Menurutnya, pembayaran THR pimpinan dan anggota DPRD dilakukan pada bulan Juni. “Benar. Anggota DPRD mendapatkan THR. Bulan Juni mendatang sudah bisa dibayarkan,” kata mantan Asisten I bidang Pemerintahan di Setkab Mentawi tersebut.

Sementara itu di Kabupaten Limapuluh Kota, pembayaran THR untuk PNS sudah disiapkan pemkab untuk dibayarkan pada awal Juni nanti. Hanya saja untuk tenaga honorer masih menunggu petunjuk dari Mendagri.

Di sisi lain, perangkat dan wali nagari juga berharap mereka juga mendapatkan THR dan gaji ke-13. ”Tentunya perangkat nagari dan wali nagari juga berharap adanya THR dan gaji ke-13 sebagaimana PNS. Tapi sepertinya tidak ada regulasinya untuk perangkat maupun wali nagari,” ungkap Wali Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Lukman Hakim ketika dihubungi Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (30/5).

Informasi dari Badan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, THR PNS akan dibayarkan pada 4 Juni dan gaji-13 pada Juli mendatang. ”Nominal THR berpatokan pada gaji bulan Mei dan gaji ke-13 berdasarkan pembayaran gaji bulan Juni,” jelas Kepala Badan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, Irwandi kepada Padang Ekspres.

Untuk THR honorer, kata dia, Badan Keuangan belum memiliki petunjuk untuk pembayarannya sehingga belum bisa diputuskan apakah akan diberikan atau tidak. Pasalnya, pemkab mengangkat tenaga honorer berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan.

”Kita sekarang menunggu arahan Mendagri, apakah nanti dalam bentuk Permendagri atau produk hukum lainnya. Sehingga akan menjadi acuan hak dan kewajiban daerah. Kita menunggu saja,” ucap Irwandi. (cr23/ ita/ rf/ cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   wali nagari  

Terpopuler