THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja

Kamis, 23 Desember 2010 – 17:06 WIB

JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerjaKepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dijelaskan Reydonnyzar, tambahan penghasilan sebagaimana  diatur PP 58 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah itu adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi

BACA JUGA: KPK Lebih Gencar Buru Aset Koruptor

Namun, lanjutnya, pemberian tambahan penghasilan itu harus ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah.

Berdasarkan PP tersebut, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tidak dikenal adanya THR
Namun bisa saja pemberian tambahan kinerja itu diberikan di akhir tahun, yang kebetulan berdekatan dengan Natal

BACA JUGA: Walikota Yogya Setuju Gubernur Dipilih DPRD



"Jadi, bisa saja pemberian tambahan penghasilan itu diberikan di akhir tahun, dipaskan dengan hari raya, ya silakan, tapi itu bukan THR," kata Doni, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, Kamis (23/12)
Ditambahkan, saat ini Kemendagri sedang menyiapkan draf permendagri tentang pemberian tambahan penghasilan PNS.

Sebelumnya, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna mengatakan, pemda boleh-boleh saja memberikan THR menyambut Natal kepada para pegawainya

BACA JUGA: Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan

Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan KPK yakni maksimal Rp250 ribuYang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu(sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Caleg Terpilih Otomatis Jadi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler