JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerjaKepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Dijelaskan Reydonnyzar, tambahan penghasilan sebagaimana diatur PP 58 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah itu adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi
BACA JUGA: KPK Lebih Gencar Buru Aset Koruptor
Namun, lanjutnya, pemberian tambahan penghasilan itu harus ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah.Berdasarkan PP tersebut, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tidak dikenal adanya THR
BACA JUGA: Walikota Yogya Setuju Gubernur Dipilih DPRD
"Jadi, bisa saja pemberian tambahan penghasilan itu diberikan di akhir tahun, dipaskan dengan hari raya, ya silakan, tapi itu bukan THR," kata Doni, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, Kamis (23/12)
Sebelumnya, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna mengatakan, pemda boleh-boleh saja memberikan THR menyambut Natal kepada para pegawainya
BACA JUGA: Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan KPK yakni maksimal Rp250 ribuYang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu(sam/esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Caleg Terpilih Otomatis Jadi DPR
Redaktur : Tim Redaksi