Ketika itu, Jacob meneken surat keputusan pencairan dana Rp 30 miliar untuk membantu pendirian tiga rumah sakit Pertamina di Medan, Sorong, dan Pekanbaru
BACA JUGA: Unas SMA Jadi Lima Hari
Masing-masing rumah sakit mendapatkan dana bantuan Rp 10 miliar. ’’Pencairan dana Rp 30 miliar dilakukan dengan surat keputusan yang ditandatangani Menakertrans ketika itu, Pak Jacob Nuwa Wea,’’ ujar Inspektur Jenderal Depnakertrans Diah Paramawatiningsih di kantornya Senin (12/1).Dia menuturkan, 22 Desember lalu, dirinya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan KPK sedang menyelidiki penggunaan dana dari rekening YDTP Migas yang dititipkan Departemen ESDM pada Depnakertrans
Namun, ketika itu KPK belum merinci temuan penyelidikan dan dugaan penyalahgunaan dana
BACA JUGA: KPK Desak MA Sapih PK
Jasin hanya menyebutkan, salah satu penyelewengan adalah mendirikan gedung menggunakan dana tersebutDengan penjelasan itu, Diah menduga adanya penyalahgunaan dana terkait dengan bantuan bagi rumah sakit pekerja
BACA JUGA: Laut Berbahaya Hingga Februari
Meski demikian, kata dia, bantuan tersebut diberikan atas rekomendasi dari tim likuidasi dana YDTP yang dibentuk Menakertrans sebelum Jacob, yakni Alhilal Hamdi.Tim likuidasi dibentuk untuk menyelesaikan klaim-klaim yang diajukan pekerja dengan masa kerja dua tahun, yakni sejak 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2002’’Hingga akhir masa kerjanya, masih tersisa 135.797 pekerja yang belum mengajukan klaim,’’ paparnya.
Berdasar hasil aktuaris pada 1 Oktober 2008, dana YDTP Migas berjumlah Rp 139,419 miliar yang terbagi dalam 21 rekeningSebesar Rp 65,5 miliar di antaranya merupakan hak 135.797 pekerja migas yang belum mengajukan klaim, sisanya hasil pengembangan Rp 68,8 miliar
Sesuai saran ketua tim penertiban rekening pada 9 Oktober, telah disetorkan dana Rp 68,8 miliar di tujuh rekening ke bendahara umum negaraDengan demikian, dana di 14 rekening tersisa merupakan hak pekerja migas dan usul biaya operasional.
Untuk mengakhiri rekening tersebut, telah dibentuk tim pengakhiran pengelolaan dana eks YDTP Migas yang melibatkan unsur Depnakertrans, Departemen ESDM, BP Migas, dan Departemen Keuangan’’Pengakhiran dilakukan dengan mengumumkan batas akhir klaim bagi pekerja migas yang belum mengajukan klaim dana pensiunSetelah batas waktu berakhir, sisa dana disetor seluruhnya ke kas negara,’’ paparnya.
Dengan penyelidikan KPK, kata Diah, Depnakertrans juga ingin mengetahui apakah kebijakan yang diambil Menteri Jacob Nuwa Wea saat itu sudah tepat atau tidakKarena itu, Depnakertrans menegaskan mendukung upaya penyelidikan KPK. (noe/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Sindoro Semakin Terpojok
Redaktur : Tim Redaksi