Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi

Kamis, 02 Februari 2023 – 14:10 WIB
Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan senjata api berupa pistol pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya

Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh kubu Putri Candrawathi, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Kubu Putri Candrawathi: Replik JPU Kosong Tanpa Bukti

"Setelah dibacakan duplik maka tibalah saatnya majelis hakim mengambil putusan. Putusan terhadap terdakwa 13 Februari," kata Hakim Wahyu.

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi

Permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan poin-poin petitum dalam duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

"Pertama, menerima duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Arman di ruang sidang.

Kedua, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalih replik dari penuntut umum.

"Ketiga, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023," ucap Arman.

Dia mengatakan pihaknya menilai replik penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pleidoi atau pembelaan mereka.

"Seharusnya ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis, yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Arman Hanis.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler