jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif memecat alias memberhentikan tidak dengan hormat 13 polisi yang melakukan tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Irjen Lotharia mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya meminta penjelasan Bidang Propam dan SDM.
BACA JUGA: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/10).
Disebutkan, 13 polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005. Namun, keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini.
BACA JUGA: Reza Indragiri Mengamati Video Kapolres Nunukan Hajar Brigadir Sony, Ada yang Aneh
"Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," terangnya.
Lulusan Akpol 1988 itu mengatakan sejak awal dirinya sudah menegaskan tidak main-main dan akan mencopot anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum atau berperilaku tidak terpuji.
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
Pria kelahiran 1967 itu menegaskan kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Para anggota Polri yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi), Polres Sikka (satu polisi).
Selanjutnya, dari Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo