jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irawansyah mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang menambah libur Lebaran akan dikenai sanksi pemotongan gaji.
Dia menambahkan, libur Lebaran hanya berlaku dari 11 hingga 21 Juni 218.
BACA JUGA: PNS Tambah Libur Bikin Kepercayaan Masyarakat Hilang
"Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan," kata Irawansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (17/6).
Dia menambahkan, PNS dan honorer yang tidak masuk lebih dari sehari selama berurutan akan mendapat sanksi berat.
BACA JUGA: Bupati Minsel: PNS yang Tambah Libur Bakal Dikenakan Sanksi
"Kecuali ada yang sakit atau melahirkan. Namun, tetap harus ada surat keterangan dari dokter," tambah Irawansyah.
Irawansyah berharap para PNS dan honorer mampu menjadikan 2018 sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang.
BACA JUGA: Sekali Lagi, PNS jangan Coba-coba Tambah Jatah Libur
"Sudah seharusnya para PNS mampu memberi contoh yang baik untuk pegawai honorer. Dengan demikian. mereka semua harus mampu menghargai tanggung jawab," kata Irawansyah. (la)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Redaktur & Reporter : Ragil