Tidak Ada Ampun, Kelakuan Bripka RHL Memang Keterlaluan, Direkomendasikan untuk Dipecat

Rabu, 24 November 2021 – 14:30 WIB
Bidang Propam Polda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, inisial Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU, 19, direkomendasikan untuk dipecat.Rekomendasi pemecatan itu merupakan putusan Majelis Kode Etik Propam Polda Sumut. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Bripka RHL direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Hadi kepada JPNN.com, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Diduga 16 Kali Selingkuh & Nikah Lagi, Sang Istri Habis Kesabaran, Akhirnya

Atas putusan itu, kata Hadi, Bripka RHL menyatakan untuk mengajukan banding.

Lulusan Akpol tahun 1998 itu menyebut Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Bripka RHL untuk mengajukan banding.

BACA JUGA: Perbuatan Bripda Johanes Sungguh Keterlaluan, Dipecat Malah Menggugat Kapolda

"Diberikan waktu 14 hari untuk ajukan Banding," ucapnya. 

Sebelumnya, Bripka RHL telah menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut atas dugaan kasus asusila terhadap MU, yang merupakan istri tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru, Selasa (23/11).

Bripka RHL bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya juga telah menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Kalimat Bambang Pacul Ini Diarahkan kepada Arteria Dahlan

Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Tak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru yang diproses. Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga ikut menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (17/11).

Dia mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji. (mcr22/jpnn)



Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler