Tidak Ada Larangan Aparat Penegak Hukum Geledah Kampus

Senin, 04 Juni 2018 – 22:16 WIB
Densus 88 menggeledah salah satu bangunan di dalam kampus Unri, Sabtu (2/6). Foto: Defrizal/Riau Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan para rektor harus bertanggung jawab jika radikalisme ada di kampus. Nasir juga membantah bila dikatakan kecolongan dengan ditangkapnya tiga terduga teroris di Universitas Riau, Sabtu (2/6).

Sebab pemetaan radikalisme sudah dijalankan sampai kampus. Radikalisme di kampus sudah terjadi sejak 1983. Itu disebabkan kampus sempat mengalami kekosongan kegiatan mahasiswa.

BACA JUGA: Radikalisme di Kampus Sudah Level Lampu Kuning

"Bukan kecolongan, saya sudah berkali-kali cerita kasus ini kejadian sejak 1983. Kampus ada kekosongan kegiatan, terus diisi mereka, dan ini berjalan sampai sekarang," kara Nasir di Jakarta, Senin (4/6).

Radikalisme juga menyerang sekolah-sekolah SMP dan SMA. Guru-guru di sekolah itu terpapar paham radikal.

BACA JUGA: Babinsa dan Babinkamtibmas Berperan Mencegah Radikalisme

"Di SMA di SMP terjadi hal yang sama, gurunya terpapar. Mahasiswanya ikut terpapar perguruan tinggi, dosenya ikut terpapar," ucap Nasir.

Dia menuturkan, aparat penegak hukum diperbolehkan masuk ke dalam area pendidikan dengan catatan telah terindikasi adanya ancaman yang membahayakan keamanan negara. Seperti di UNRI, karena para terduga teroris ini telah merakit bom yang bisa meledak sewaktu-waktu.

BACA JUGA: Menteri Nasir: Nasionalisme Harus Menggema di Kampus

"Kalau itu menggangu keamanan, apapun itu dan di mana pun itu tempat harus dilakukan (pemeriksaan). Jadi saya sangat tidak setuju kampus tidak boleh dimasuki. Negara mana itu enggak ada aturanya," tegasnya.

Meski demikian Nasir memastikan baik Kemenristekdikti maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak perlu memantau setiap acara yang diadakan oleh sebuah institusi pendidikan. Petugas hanya disarankan melakukan pengintaian terhadap jaringan kelompok teroris ini beserta penyebaran anggotanya.

"Kalau memantau (setiap acara di kampus) juga enggak lah. Sekarang saya minta setelah keluarnya peraturan pemerintah itu intensif mengawasi (jaringan teroris) tersebut, kalau diduga terjadi seperti hal tersebut (segera dilakukan peninndakan)," pungkas Nasir.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris dari kampus Universitas Riau, Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan itu Densus 88 menyita sejumlah barang yang diduga bom. Bersama tiga terduga, Densus 88 juga menyita sejumlah bom rakitan. Tiga orang yang ditangkap adalah alumni Unri. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Imbau Rektor Mengambil Alih Masjid di Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler