Tidak Ada Urgensi Anas Bersaksi Sidang Hambalang

Selasa, 21 Januari 2014 – 12:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai  pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar tidak tepat. Sebab, Anas sama sekali tidak mengenal Deddy.

"Saya melihat aspek relevansi dan urgensi Mas Anas diperiksa dalam kasus ini belum jelas. Mas Anas enggak kenal dan enggak berurusan dengan Pak Deddy Kusdinar," kata Firman ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1).

BACA JUGA: SBY Minta Mentan Tangani Petani Korban Sinabung

Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

BACA JUGA: Reformasi, Kualiatas Karikatur Menurun

Menurut Firman, soal uang Rp 2,21 miliar itu hanyalah tuduhan jaksa. Karena itu, ia menyerahkan kepada jaksa untuk menelusurinya. "Ditelusuri aja tuduhan itu," tandasnya.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Saksi, Momentum Anas Jelaskan Posisinya di Hambalang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukum Mati Raih Rp 50 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler