Jadi Saksi, Momentum Anas Jelaskan Posisinya di Hambalang

Selasa, 21 Januari 2014 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/1).

Anas akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Persidangan rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Hukum Mati Raih Rp 50 Juta

"Ya saya kira bagus kalau hari ini Mas Anas jadi saksi dengan terdakwa Deddy Kusdinar karena dengan hadirnya Mas Anas di persidangan akan ada jawaban yang terang apakah Mas Anas tahu proyek Hambalang atau tidak," kata Tri saat dihubungi, Selasa (21/1).

Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

BACA JUGA: SBY Mengaku Sedih, Marah dan Prihatin

Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Menurut Tri, soal penerimaan Rp 2,21 miliar itu merupakan suatu rekayasa dari KPK. "Ada dakwaan 2,2 milyar itu juga saya kira rekayasa KPK dan jaksa KPK untuk menyudutkan Mas Anas," ujarnya.

BACA JUGA: Curigai Isu Teroris Ditunggangi Tolak Penutupan Dolly

Tri mengaku tidak bisa hadir untuk mendampingi Anas ketika bersaksi dalam persidangan Deddy. "Kalau hari ini saya enggak hadir karena saya masih di luar daerah," ucapnya.

Namun, Tri menyatakan, akan terus menghadiri persidangan Anas apabila kasu Anas sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Kalau sidang Mas Anas saya akan selalu hadir," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberkasan NIP CPNS Baru, Dibatasi Hingga Akhir Februari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler