jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Kasmuni mendesak Ombudsman RI untuk turun tangan dalam penanganan masalah rekrutmen PPPK 2021.
Pasalnya, ada banyak honorer K2 tenaga teknis administrasi menjadi korban kebijakan pemerintah terkait seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2021 Formasi Guru? Ini Kalimat Terbaru Bu Nunuk
"Ini aturan pemerintah mempersulit kami untuk mendaftar PPPK nonguru. Padahal formasi untuk kami ada," kata Kasmuni kepada JPNN.com, Jumat (6/8).
Dia mencontohkan formasi pengadaan barang dan jasa. Formasi tersebut bisa dilamar honorer K2 tenaga teknis administrasi. Sayangnya, ada syarat pelamar harus punya sertifikat keahlian yang membuat mereka terhempas.
BACA JUGA: BKPSDM Usul Formasi CPNS 2021 Tanpa Pelamar Dialihkan untuk PPPK
"Bagaimana kami mau mendapatkan dan punya sertifikat keahlian sementara syaratnya sangat sulit," ujarnya.
Apalagi, kata Kasmuni, sertifikat keahlian itu lebih banyak dimiliki aparatur sipil negara (ASN). Para ASN itu diberikan pelatihan dan dibiayai negara.
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pria Ini, Jangan Kaget ya
Sedangkan honorer, lanjutnya, tidak ada fasilitas pelatihan itu. Honorer tidak bisa ikut karena statusnya bukan ASN.
"Selama sertifikat keahlian itu diberlakukan dan honorer tidak diberikan peluang, otomatis kami tidak bisa ikut seleksi PPPK," cetusnya.
Itu sebabnya, Kasmuni berharap Ombudsman bisa turun tangan. Jika guru honorer tidak disyaratkan harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendaftar PPPK 2021, seharusnya honorer tenaga teknis administrasi juga punya kesempatan sama.
Bukannya malah diwajibkan meng-upload sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP RI.
"Itu syarat yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh seluruh honorer di Indonesia," tegas Kasmuni. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad