jpnn.com - JAKARTA - Tersinggung karena tidak diperbolehkan tidur di rumah milik Sukamto, Jalan KI Hajar Dewantoro Nomor 8, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, ia akhirnya dibunuh rekannya, inisial M.
"M melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka tidak boleh ikut tidur di tempat korban sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Senin (8/8).
BACA JUGA: Siswi Magang Diperkosa Di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Polisi Periksa 12 Orang Saksi
Awi menjelaskan, M sendiri membunuh Sukamto di rumahnya pada Sabtu (6/8). Pada awalnya M tidak mau mengaku melakukan pembunuhan. Namun, ada tiga saksi yang menyebutkan bahwa M merupakan pembunuhnya.
"Sebelumnya bungkam selama delapan jam akhirnya terungkap dari keterangan tiga saksi. Setelah intrograsi, konfrontir, cek alibi terdekat, dan menelusuri hasil keterangan para saksi dan mengarah pada tersangka," beber Awi.
BACA JUGA: Hmmm... Oknum Dewan Pencuri Jarum Suntik Resmi Ajukan Rehabilitasi
Menurut Awi, usai M membunuh Sukamto, tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu dan satu bungkus rokok.
"Uang dipergunakan membayar hutang makan di warteg sebesar Rp 300 ribu dan sisanya sebesar Rp 100 ribu telah dipergunakan untuk makan," jelas Awi.
BACA JUGA: Kesal Gajinya Ditahan! Pegawai Ini Aniaya Kepala Dinas hingga Tumbang
Sementara itu, kata Awi, pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban diambil dari belakang warung bakso. Berdasarkan pengakuan M, pisau dibuang di tempat sampah, dan hingga kini masih dicari.
"Untuk batu konblok yang dipergunakan memukul kepala korban diambil dari TKP dan telah disita. Penyidik masih bekerja, dalam hal ini memeriksa sampel darah dari sandal jepit tersangka dan darah dari kuku tersangka dengan pembanding darah korban di TKP yang telah disita,” tandas Awi.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dilarang, Suhartaji Bakar Rumah Ibunya
Redaktur : Tim Redaksi