Tidak Disangka, Sindikat ini Memanfaatkan Warteg Sebagai Kedok

Selasa, 06 September 2022 – 17:56 WIB
Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan.

jpnn.com - CIBINONG - Perbuatan sindikat di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sungguh tak disangka.

Mereka menggunakan kedok warung tegal (warteg) untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi.

BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Sahroni: Ini Kasus Kriminal Serius, Bukan Drama Infotainment

Menurut Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, para pelaku membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor.

"Lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram."

BACA JUGA: Perampok Gasak Rp 100 Juta dari Toko Hp, Sisa Uang Hasil Kejahatan Tinggal Sebegini, Alamak

"Kemudian dijual ke wilayah Jakarta," ujar Kompol Wisnu saat pengungkapan kasus di Cibinong, Bogor, Selasa (6/9).

Anggota Kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial RP (37), dan tiga orang lainnya yang membantu RP kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: 9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya 

Wisnu menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, selama tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas, RP dan ketiga temannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 90 juta setiap bulan.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor.

Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.

"Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan 'penyuntikan'.

"Empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram," katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas.

Kemudian, 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.

Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabung 3 kilogram subsidi.

"Kami mengamankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel," kata Siswo. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler