jpnn.com, JAKARTA - Permintaan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri, menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman sangat tidak patut secara hukum. Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis Hakim sendiri.
"Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. Sebab, bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara," kata Pedri, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Polisi Minta Pembacaan Tuntutan Ditunda, PH Ahok Bilang
Ketua dan institusi PN Jakut pun dinilai tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk.
"Kami bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan Pilkada justru bisa bernuansa politis. Apalagi Polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis," bebernya.
BACA JUGA: Akhirnya, Pembius Ibu di Pondok Indah Mal Dibekuk
Dia menegaskan, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung sikap Majelis Hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa depan. Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu. Situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi, sehingga rasa keadilan masyarakat terusik.
"Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Institusi lain termasuk Polri, kami harapkan tidak mencampuri peradilan. Sebaliknya Polri kami harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Begini Kata PN soal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Gus Ishom untuk Melihat Kasus Ahok
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad