jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihak kepolisian meminta sidang ditunda setelah hari pencoblosan, yakni 19 April 2017.
Trimoelja D. Soerjadi selaku ketua tim penasihat hukum Ahok menyerahkan kepada putusan ketua majelis hakim. Menurut dia, ketua majelis hakim bisa menunda atau tetap pada jadwal. Rencananya, tuntutan terhadap Ahok dibacakan pada 11 April 2017.
BACA JUGA: Begini Kata PN soal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
"Kami selalu mematuhi putusan majelis," kata Trimoelja saat dihubungi, Jumat (7/4).
Menurut Trimoelja, kemungkinan karena ada permintaan itu, majelis hakim tetap mengadakan persidangan. Setelah dibuka, persidangan langsung ditunda.
BACA JUGA: Ini Saran Gus Ishom untuk Melihat Kasus Ahok
"Sidang tetap lanjut tanggal 11, tapi mungkin karena ada permintaan Kapolda, ya ditunda," ucap Trimoelja.
Dia menambahkan, kemungkinan kedua adalah jaksa penuntut umum tetap membacakan tuntutan pada11 April. "Jika JPU sudah siap tuntutan, ya langsung dibacakan," ujar Trimoelja.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan Kritik Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Kiai Pembela Ahok Belum Dipecat dari MUI
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar