Tidak Mendapat Kepuasan dari Istri, Mering Kerap Ajak Cucu ke Kebun

Sabtu, 07 September 2019 – 17:48 WIB
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BERAU - Mering (59) harus berurusan dengan Polres Berau, Kaltim, dalam kasus dugaan aksi pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Si kakek bejat itu melakukan aksinya sejak 2017. Atau sudah berlangsung selama 2 tahun.

BACA JUGA: Berangkat Mengaji ke Masjid, Tiba-tiba Ditarik ke Kebun, Sungguh Miris

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada kakaknya. Sang kakak lantas embuat laporan ke polisi.

“Kami amankan pelaku di Kelay. Dia juga mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kepada Berau Post.

BACA JUGA: Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg

Rengga menuturkan, pelaku mulai mencabuli cucunya tersebut sejak Februari 2017 lalu. Sejak saat itu, cucunya tersebut selalu menjadi pelampiasan syahwatnya hingga yang terakhir dilakukan pada 4 Agustus 2019.

Setiap habis melakukan aksinya, pelaku selalu memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu, agar korban selalu tutup mulut.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Putri Digarap Ayah Tiri Berulang Kali

“Korban awalnya diancam pelaku. Akhirnya sejak dari situ, korban selalu diberi uang agar tidak menceritakan kepada siapapun aksinya tersebut,” lanjutnya. Pelaku sendiri mengaku khilaf. Karena selalu tergoda dengan kemolekan tubuh cucunya.

Pelaku dan korban memang tinggal satu rumah di wilayah Kecamatan Kelay. Namun setiap ingin melakukan aksinya, pelaku selalu mengajak korban ke kebun, dengan alasan ingin berkebun.

“Itu modusnya saja. Di rumah dia bersikap biasa saja,” ujarnya perwira balok tiga ini.

BACA JUGA: Heboh Video Adegan Dewasa Lulusan SMK, Kedua Pelaku Lapor ke Polisi

Pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melakukan aksinya. Yang jelas, dalam sepekan pasti melakukannya. Dia juga beralasan, terpaksa mencari pelampiasan karena tidak lagi mendapatkan ‘kepuasan’ dari sang istri.

“Saat ini kami masih memeriksa pelaku, apakah ada korban lain, itu masih kami dalami,” katanya. Pelaku, lanjut Rengga, diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Saat diperiksa, pelaku juga kerap menangis dan mengaku menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Pasalnya, korban sudah memendam deritanya selama 2 tahun.

“Kami takut korban kenapa-kenapa. Jadi kami beri pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutupnya. (*/hmd/udi/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasim Menyuruh Istri Orang Lain pakai Sarung Saja, Sudah Tiga Kali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler