Tidak Perlu Banting Tulang, 4 Mahasiswa Ini Mendapat Rp300 Juta

Selasa, 08 Juni 2021 – 09:08 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai para pelaku pembobol kartu kredit WNA untuk menjalankan aksinya, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (07/06/2021). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat mahasiswa berinisial HRS (warga Bekasi), AD (Cilacap), RH (Pasuruan), dan RS (Solo).

Mereka ditangkap karena membobol kartu kredit yang korbannya mayoritas warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: Saat Uji Skripsi Online, Dosen Malang Ini Malah Jadi Korban Pembobolan Kartu Kredit

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (7/6), mengatakan para tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya.

Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher.

BACA JUGA: Pejabat KKP Cerita Kelakuan Istri Edhy Prabowo yang Pinjam Kartu Kredit untuk Beli Barang Mewah

RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital.

“RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kombes Pol Gatot.

BACA JUGA: Vietnam vs Indonesia 4-0, Shin Tae Yong: Jelas Wasit dan Linesman Salah Ambil Keputusan

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun ini.

Pelaku masih berstatus mahasiswa dan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucap perwira menengah Polri tersebut.

"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," kata dia menambahkan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler