JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar yakin, bahwa tidak semua anak-anak yang berada di penjara itu melakukan tindakan kriminal yang berat.
“Karena memang ada anak yang ada di dalam lapas rutan itu, sebetulnya bukan dalam posisi yang atau dia berhadapan hukum karena masalah berat,” kata Linda, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/10), di Jakarta“Kadang mereka (anak-anak) berkumpul dengan orang dewasa dan tumbuh kembangnya juga tidak baik,” katanya.
Linda berharap dengan adanya pembicaraan Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal seperti itu bisa dikurangi
BACA JUGA: Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
“Insyaallah bila disepakati atau disahkan (RUU), tentu ada niat dan tekad pemerintah dan DPR mengayomi dan melindungi anak-anak terutama dalam tumbuh kembangnya dan proses perlindungannya,” sambung Linda.Jumlah anak Indonesia yang terlibat kriminal masih terbilang tinggi
BACA JUGA: Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
"Jumlah anak yang ada di penjara sampai saat ini adalah 4.465 orang anak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (5/10), di Jakarta.Sementara jumlah Lapas anak cuma ada 16 unit di Indonesia
BACA JUGA: DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu
Makanya, kata Linda, dalam RUU itu nanti bukan dalam bentuk Lapas bagi anak, tapi lebih pada satu lembaga yang bisa menyiapkan anak-anak untuk ditangani dengan pendekatan Diversi dan Restorative Justice.“Sehingga mendapatkan haknya untuk pendidikan, keterampilan mendapatkan Hak Asasi Manusia-nya,” katanyaMenurut dia, pemerintah juga tengah melakukan perubahan, bila ada anak yang bermasalah hukum, tidak langsung ditangani pidananya“Tapi diupayakan dengan Diversi dan pendekatan Restorative Justice,” ungkap Linda(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LMND: Rezim SBYââ¬âBoediono Ciptakan Wabah Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi