Tidak Semua Perusahaan Logistik Menaikkan Tarif

Senin, 15 April 2019 – 11:11 WIB
Logistik. Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif kargo berdasarkan surat muatan udara (SMU) beberapa bulan terakhir membuat bisnis jasa pengiriman barang (logistik) turut menaikkan tarif dari 120-350 persen.

Misalnya PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang kembali menaikkan ongkos kirim (ongkir) hingga mencapai 19 persen secara nasional dan diberlakukan sejak 21 Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Naikkan Tarif, JNE Incar Peningkatan Traffic 30 Persen

Kemudian PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) yang ikut menaikan tarif secara bertahap yang besaran kenaikannya bergantung pada besaran kenaikan tarif kargo udara di tiap kota.

Bahkan J&T Express sudah menaikkan ongkos kirimnya sejak Desember 2018.

BACA JUGA: Lion Parcel, Bisnis Logistik yang Makin Berjaya

Berdasarkan data yang dihimpun dari Cektarif.com maupun konfirmasi ke call center perusahaan terkait, untuk pengiriman dengan berat barang 1 kilogram (kg) misalnya saja dari Jakarta ke Balikpapan dengan paket regular yakni :

1. JNE – Rp 40.000 menjadi Rp 49.000
2. Tiki – Rp 39.000 menjadi Rp 48.000
3. Pos Indonesia – Rp 46.000 menjadi Rp 51.000
4. J&T – Rp 35.000 menjadi Rp 46.000
5. RPX Express – Rp 37.000 menjadi Rp 63.000

BACA JUGA: Membedah Kelebihan Layanan Pengantaran Ritel Pos Logistik Indonesia

Meski begitu, masih ada juga beberapa pemain logistik ekspres yang menggunakan harga lama dan tidak mengacu pada kenaikan tarif kargo. Sebut saja seperti Lion Parcel dan SiCepat.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan tarif kargo memang berdampak negatif ke sektor logistik, karena perusahaan logistik akan melakukan penyesuaian harga.

“Bisnis logistik memang sensitif terhadap perubahan harga,” ungkap Bhima.

Sementara, Chief Marketing officer PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) Wiwin Dewi Herawati mengakui kenaikan tarif pada industri ini memang tidak bisa dihindari, karena beberapa komponen dalam proses logistik terdapat biaya-biaya yang harus disesuaikan.

Sejak SiCepat berdiri pada 2014, Wiwin mengaku baru pada 18 Januari 2019 lalu perusahaannya menaikkan tarif hingga 15 persen dan tidak berlaku nasional.

“Ada beberapa wilayah yang tidak mengalami kenaikan tarif karena tidak perlu menggunakan pesawat udara,” katanya.

Walaupun ada kenaikan tarif, lanjut Wiwin, tren pengiriman barang melalui jasa perusahaan logistik akan tetap mengalami kenaikan.

Sebab tren belanja online terus meningkat dan berdampak pada peningkatan pengiriman barang melalui perusahaan logistik.

Agar kenaikan tarif tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat, saat ini menurutnya banyak penjual online atau e-commerce, termasuk perusahaan logistik, menyiasatinya dengan memberi subsidi pengiriman hingga memberikan diskon ongkos kirim bagi setiap member atau pelanggan.

“Untuk pelanggan loyal ada beberapa program menarik yang diberikan, pengantaran cepat sampai meskipun bayar ongkir tarif regular tetap dipertahankan sehingga pelanggan tetap puas,” ujarnya.

Adapun pemain yang tidak menaikkan tarif seperti Lion Parcel, dikarenakan saat ini perusahaan tersebut tengah fokus mengembangkan pengiriman melalui jalur darat.

Salah satunya yakni bekerja sama dengan PT KAI Logistik (KALOG).

Penandatanganan kerja sama tersebut juga telah dilakukan pada Maret 2019 kemarin oleh Chief Executive Officer (CEO) Lion Parcel, Farian Kirana dan Plt Direktur Utama KALOG, Junaidi Nasution.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digitalisasi Seluruh Operasional, CKB Logistics Gandeng Ramco Systems


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler