jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal larangan politik dinasti di dalam UU Pilkada patut diapresiasi.
"Putusan MK tersebut patut diapresiasi karena ini sebuah kemajuan dan partai politik tak usah takut. Kalau memang ada keluarga incumbent yang cerdas dalam mengelola daerah, maju saja," kata Margarito Kamis, dalam diskusi "MK Melegalkan Politik Dinasti", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Ini Saran Pengamat untuk Batalkan Putusan MK
Soal korupsi lanjutnya, tidak ada hubungannya dengan politik dinasti. "Bahwa salah satu faktor, iya. Tapi bukan satu-satunya. Yang paling menentukan bangun sistem yang lebih baik," sarannya.
Demikian juga halnya dengan partai politik. Kalau parpol ini memang solid, menurut Margaritro sangat mungkin bagi parpol untuk menggajal keluarga incumbent di Pilkada.
BACA JUGA: Wahai Pengguna Motor, Ingat Nih Pesan Pak Polisi!
"Ada dua momentum untuk menggajal keluarga incumbent. Pertama, jangan usung mereka sebagai calon di Pilkada. Kedua, kalau sudah terlanjur mengusulkan jangan pilih dia. Fakta di lapangan malah sebaliknya," tegas dia.
Anehnya kata Margarito, setelah keluarnya Putusan MK tersebut kalangan DPR membangun opini seolah-olah keluarga incumbent yang ikut pilkada adalah bajingan.
BACA JUGA: Hakim yang Diciduk KPK Ketua PTUN Medan
"Kalau keluarga incumbent diopinikan sebagai bajingan, itu sama saja menuding KPU dan Bawaslu juga bajingan sebab institusi itulah punya kewenangan terhadap semua proses Pilkada," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Konsultasi, KPU Ingatkan Golkar-PPP Segera Islah
Redaktur : Tim Redaksi