Tidak Terbukti Menyerang Novel Baswedan, Niko Bebas

Jumat, 19 Mei 2017 – 13:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian akhirnya membebaskan Niko Panji Tirtayasa alias Miko, pada Jumat (19/5). Niko yang sempat dicurigai sebagai pelaku penyiram asam sulfat ke penyidik KPK Novel Baswedan, tidak terbukti melakukan penyerangan.

"Disimpulkan, alibinya kuat, saudara Niko ini, dia tidak terkait dengan penyiraman (Novel) tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Yakinlah, Penyiram Novel Tak Akan Sudi Menanggung Risiko Sendiri

Rikwanto mengatakan, Niko telah dipulangkan pihak kepolisian pagi tadi ke rumahnya di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Niko sudah diperiksa selama satu hari di Polda Metro Jaya.

"Karena cukup kuat menyatakan dia tidak terkait dengan kasus penyerangan Novel, tadi pagi Niko dipulangkan," ungkap Rikwanto.

BACA JUGA: KPK Tunggu Hasil Investigasi Polri terhadap Nico

Niko Panji Tirtayasa alias Miko sempat diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Dia ditangkap polisi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan Miko bermula atas pernyataannya yang menyebut nama Novel Baswedan dan Abraham Samad yang telah memaksanya untuk memberikan kesaksian palsu atas sidang perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Terseret Kasus Novel Baswedan, Bagaimana Status Niko?

Perkara itu melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Romi Herton, dan Muhtar Effendi yang juga paman dari Miko. Motif Miko sendiri memosting pernyataan tersebut, lantaran tidak enak hati yang akibat kesaksiannya membuat sang paman menjadi pesakitan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membran Plasenta Bayi Dipasang di Mata Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler