jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring memastikan pemerintah akan menutup operator jaringan telepon yang terbukti membantu Australia melakukan penyadapan. Namun, pembuktian itu masih menunggu laporan dari operator seluruh Indonesia pekan depan.
"Kalau terbukti, itu berarti melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. Bisa ditutup. Dicabut izinnya," kata Tifatul di kantornya, Jakarta, Kamis, (21/11).
BACA JUGA: Agung, Priyo dan Ade, Diminta Siap-siap Gantikan Ical
Meski begitu, Tifatul meyakini operator telepon Indonesia tidak sampai bekerjasama dengan Australia. Menurutnya, pengelola bisnis operator tentu lebih memilih meraup keuntungan komersil dibandingkan kerjasama penyadapan yang justru akan membawa kerugian.
"Saya pikir jalur dari bisnis temen operator ini kan industri, bukan membocorkan informasi. Tapi kita melihat dulu apakah ada kekeliruan prosedur di lapangan. Enggak mgkin mereka jual informasi begitu, rugi dong mereka sudah pasang jaringan tapi untuk jualan begitu, itu prinsipnya. Artinya kita lihat motifnya dulu, penjelasannya. Kalau salah ya ditutup," kata Tifatul.
BACA JUGA: Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi
Ia memberi tenggat waktu seminggu para pengelola operator itu untuk menelusuri secara keseluruhan sistem jaringann telekomunikasi masing-masing dan dilaporkan pada pemerintah. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Mudahkan Proses Perkara, Hapus P19 dan P21
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: BI dan KSSK Harus Jelaskan Soal Century
Redaktur : Tim Redaksi