jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada tiga alasan utama munculnya sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Kalau untuk calon perseorangan, yang terbanyak dikaitkan dengan penetapan itu persoalan kurangnya dukungan," ujar Hadar, Minggu (6/9).
BACA JUGA: Cegah Konflik, Sengketa Pilkada Harus Diselesaikan dengan Baik
Karena itu kemudian KPU menyatakan pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat. Namun atas keputusan penyelenggara pilkada, pasangan bakal calon tidak terima. Sehingga kemudian mengajukan sengketa penetapan calon ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.
"Kalau paslon yang didukung parpol, itu karena persyaratan (dukungan parpol, Red.) yang tidak lengkap," ujar Hadar.
BACA JUGA: Bu Rini, Tolong Jangan Kebablasan soal Kereta Cepat
Selain itu, juga terjadi karena saat di lapangan diketahui terjadi perpecahan di tubuh partai politik pendukung pasangan bakal calon dan adanya perubahan kepengurusan parpol yang tidak diketahui penyelenggara. Karena terjadi di saat proses pendaftaran tengah bergulir.
"Terus mereka tidak mau tanda tangani (berkas dukungan). Demikian juga karena perubahan kepengurusan yang tidak diketahui, katanya sudah diubah sebelum pendaftaran, tapi baru diketahui sesudahnya," ujar Hadar.
BACA JUGA: Banyak yang Ditawari Jokowi, Hanya PAN yang Terjebak
Atas sengketa yang bergulir, menurut Hadar, KPU siap menghadapinya. Karena sebagai penyelenggara, kepentingan mereka hanya mensukseskan pilkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hah?! Maju Pilgub, Modal Awal Maya Rumantir Hanya Rp 1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi