jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terpilih masa jabatan 2017–2022 dilantik dan diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Bawaslu RI Abhan di Crowne Hotel Jakarta, Rabu (20/9).
Ketiganya yakni Adek Asy’ari, Fatikhatul Khoiriyah, dan Iskardo P. Panggar. Pelantikan berbarengan dengan anggota Bawaslu terpilih dari 24 provinsi.
BACA JUGA: Demi Pelayanan yang Baik, Ridho Rombak Total RSUDAMÂ
Kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), Adek Asy’ari mengatakan, pelantikan kemarin berbarengan launching logo dan mars Bawaslu.
Terkait tugas ke depan, Bawaslu Lampung akan memaksimalkan upaya untuk mewujudkan dan memasyarakatkan tagline Bawaslu. Yaitu Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu.
BACA JUGA: Gunakan Senpi untuk Menakuti Pembeli
“Sehingga ke depan pilkada dan pemilu dapat berlangsung baik dengan diawasi bersama-sama rakyat dan pelanggaran pemilu dapat kita tindaklanjuti. Tolong tegur, nasehati kalau saya khilaf atau salah langkah,” kata Adek.
Sementara, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung dan jajarannya siap melakukan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Perintahkan Kapolres Way Kanan Minta Maaf ke Wartawan
Khoir—sapaan akrabnya—yang melanjutkan keanggotaan Bawaslu untuk periode kedua mengatakan, lembaganya sudah melakukan sejumlah persiapan terkait rencana tahapan pengawasan pilkada.
Selain itu, segera mengantisipasi hal-hal yang memerlukan perhatian khusus agar tidak berpotensi menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan pilkada serentak. Kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam mempersiapkan pengawasan,
“Bawaslu Lampung dan seluruh jajarannya juga sudah membuat rencana dalam mencegah dan mengawasi pada masing-masing pentahapan pilkada serentak 2018. Termasuk netralitas ASN (aparatur sipil negara) sehingga dapat menjamin pelaksanaan pilkada aman, lancar, dan kondusif,” ujar Khoir.
Tak hanya itu. Khoir juga mengatakan bahwa Bawaslu telah membuat rencana kesiapan dalam rangka melakukan pengawasan politik uang dan menyiapkan sumberdaya terkait penambahan kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon. Hal ini sesuai dengan Pasal 73 dan Pasal 135A UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Khoir melanjutkan, Bawaslu Lampung juga telah melakukan persiapan terkait pembentukan pengawas kabupaten/kota se-Lampung.
Sedangkan pembentukan panwas kecamatan berdasarkan agenda, tahapan, dan jadwal pengawasan pemilihan, mulai dilaksanakan pada 18 September 2017 sampai pelantikan pada 5 Oktober 2017. (dna/c1/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejutan Awal PDIP Jelang Pilgub LampungÂ
Redaktur & Reporter : Budi