Tiga Begal HP di Jakarta Pusat Diringkus, Lihat Aksinya, Dor! Rasain

Senin, 28 September 2020 – 20:48 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku pembegalan ponsel di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Pusat meringkus tiga orang diduga pelaku begal karena merampas handphone milik salah seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat.

"Kami tangkap tiga orang pembegal itu SH (20), ATS (27), dan satu orang lagi anak yang berusia di bawah umur. ATS sempat melawan dan mencoba kabur pada saat ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Senin (28/9).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang tersebar di tiga kelurahan yaitu Kebon Kosong, Sunter Jaya, dan Serdang.

Burhanuddin mengatakan pembegalan ponsel milik seorang warga di Jalan Bungur Raya itu terjadi pada Kamis (10/9) dan berakhir viral pada pekan lalu.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Dari keterangan para pelaku, awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran.

Akan tetapi rencana untuk melakukan tindakan anarkistis itu batal dilakukan ketiganya dan berakhir dengan merampas ponsel milik salah seorang warga yang kebetulan lewat di Jalan Bungur Raya pada Kamis (10/9).

BACA JUGA: Jelang 30 September, Panglima TNI-KSAD Diminta Tayangkan Film G30S/PKI

"Jadi mereka yang tidak jadi tawuran itu, malah melihat warga yang jalan sambil main ponsel. Diikutilah warga itu, mereka yang bawa celurit mengacung-ngacungkan senjatanya itu ke warga dan ambil ponsel warga itu," ungkapnya.

Usai melakukan pembegalan, dengan segera ketiganya menjual ponsel itu dan menggunakan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi masing-masing.

Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.

"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler