Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar

Selasa, 04 Juni 2024 – 16:30 WIB
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers atas kasus pembuatan oli palsu di Tangerang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebutkan omzet dari penjualan oli palsu tersebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digrebek Polisi, Pemodal Ditangkap

Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol.

"Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6).

BACA JUGA: LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek

Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP.

BACA JUGA: PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK

"Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggrebekan terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet. 

Menurut AKBP Wiwin, dua pelaku yang ditangkap dari penggerebekan tersebut dengan berperan sebagai pemodal serta penanggung jawab lapangan.

"Pelaku yang ditangkap berinisial HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan," ucap Wiwin kepada JPNN Banten, Selasa (3/6).

Dia menjelaskan pelaku memproduksi oli palsu sejak 2023 sempat berhenti kemudian dilanjut kembali pada April 2024. 

"Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, di antaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ujar dia. (mcr34/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler