Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 30 Desember 2021 – 22:58 WIB
Tersangka HS (tengah) langsung diperiksa seusai ditangkap tim gabungan dari 2 kejaksaan. Foto: HO-Dok Kejari Lhokseumawe

jpnn.com, ACEH - Pelarian HS sebagai buron kejaksaan selama 3 bulan berakhir.

Dia berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dan Kejari Bener Meriah di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

BACA JUGA: Penghujung 2021, Ini 4 Buron KPK: Orang Terkaya Indonesia Hingga Panglima GAM

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah mengungkapkan HS merupakan tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 305 juta.

"Tersangka merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe," beber Miftah, Kamis (30/12).

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

Seusai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Miftah mengatakan tersangka HS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti pembangunan rumah duafa, pemasangan lampu jalan, serta pengadaan sepeda motor.

BACA JUGA: Buron Penipuan Investasi yang Rugikan Korban Rp 1 Triliun Akhirnya Tertangkap

"Tersangka juga tidak menyetor pajak yang sudah dipungut serta melakukan penyimpangan sisa lebih anggaran dana desa," ungkapnya.

Dalam kasus korupsi itu, selain menangkap HS, penyidik Kejari Lhokseumawe juga sudah menahan Kepala Desa Paya Bili berinisial MS (31) pada September lalu dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Miftah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler