Tiga Bulan, KY Investigasi Kasus Antasari

Jumat, 15 April 2011 – 17:12 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar menyatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan mereka atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan ketua KPK, Antasari Azhar dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

"Minggu depan kita akan mulai meminta keterangan dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakimHarapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya kalau pelanggaran apa sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran,” kata Asep di sela-sela acara KY di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jumat (15/4).

Ditambahkan Asep, selama proses investigasi selama 90 hari itu, KY nantinya akan menghasilkan rekomendasi untuk tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari Azhar

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan



Disinggung mengenai pernyataan dari MA bahwa pengabaian bukti merupakan hak hakim, dan hanya masalah perspektif, Asep menyatakan akan menyelidiki mengapa hakim mengabaikan keterangan saksi dan ahli
“Itu masalah perspektif, kita hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian,” tandas Asep.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari

BACA JUGA: Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan

Hakim dianggap mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.

Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin

BACA JUGA: SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun

Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler