JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar menyatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan mereka atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan ketua KPK, Antasari Azhar dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
"Minggu depan kita akan mulai meminta keterangan dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakimHarapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya kalau pelanggaran apa sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran,” kata Asep di sela-sela acara KY di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jumat (15/4).
Ditambahkan Asep, selama proses investigasi selama 90 hari itu, KY nantinya akan menghasilkan rekomendasi untuk tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari Azhar
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan
Disinggung mengenai pernyataan dari MA bahwa pengabaian bukti merupakan hak hakim, dan hanya masalah perspektif, Asep menyatakan akan menyelidiki mengapa hakim mengabaikan keterangan saksi dan ahli
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari
BACA JUGA: Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Hakim dianggap mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin
BACA JUGA: SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun
Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon
Redaktur : Tim Redaksi