Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal

Rabu, 24 Agustus 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisiplinerSebanyak tiga hakim mendapat sanksi berat dari MA lantaran melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri

BACA JUGA: Polisi Minta Neneng Menyerah Saja

Namun, jumlah tersebut masih membengkak, sebab data sebatas April hingga Juni 2011

   
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pelanggar adalah hakim dengan tiga diantaranya di hukum berat

BACA JUGA: Kena Serangan Jantung, Menteri BUMN Masuk RS

Satu panitera dihukum ringan, satu wakil panitera dihukum berat, dua pejabat structural, tiga panitera pengganti, Sembilan staf dan tiga juru sita MA
"Ada yang berat, sedang dan ringan," ujarnya.

Kepala Badan Pengawasan MA M

BACA JUGA: Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

Syarifuddin menjelaskan ketiga hakim itu berinisial Syf, Ed, Im DMeski tidak menyebut siapa nama sebenarnya, dua dari nama itu adalah hakim yang bermasalah dengan KPKYakni hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin dan hakim ad hoc PHI PN Bandung Imas Dianasari.

Dalam siaran persnya, dia menyebut jika kedua hakim tersebut saat ini statusnya masih diberhentikan sementaraBerbeda dengan hakim Ed yang dimutasi dan menjadi hakim non palu selama dua tahun serta dicabutnya tunjangan remunerasi selama hukuman berlangsung"Untuk Syf dihukum sejak 6 Juni dan Im D per 1 Juli," imbuhnya.

Kemungkinan baru ada perubahan status bagi Syarifuddin dan Imas ketika keduanya sudah mendapat vonis pengadilanSekedar informasi, saat ini keduanya belum menjalani persidanganUntuk kasus Syarifuddin baru disidangkan perdana, Selasa (23/8) di pengadilan Tipikor

Sedangkan untuk lima hakim lainnya yakni Hakim DJ, ABS, PP, HW dan MA semuanya dihukum ringanMereka hanya diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis"mereka mendapat hukuman karena melanggar SKB Ketua MARl dan Ketua KY
NO.047 /KMA/SKB/IV /2009," jelasnya.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang keharusan hakim untuk bisa berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercelaSedangkan untuk staf, ada empat yang diberhentikan dengan tidak hormatItu karena mereka melanggar PP No53 tahun 2010 tentang disiplin PNS"Diantaranya ada yang tidak jujur, tidak mementingkan negara hingga tidak bertanggung jawab," urainya.

Untuk panitera yang menduduki peringkat ketiga paling banyak pelanggar juga diwarnai pemberhentianTepatnya, diberikan kepada wakil panitera D Tr dari pengadilan Tanjung Balai, Sumatera Utara

Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi"Dia melanggar PP No53 tahun 2010 juga," ungkapnya(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Dipersoalkan, Mendagri Pasang Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler