Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa

Selasa, 28 September 2021 – 23:29 WIB
Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa sejumlah warga di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan segera menindaklanjutinya, Senin (27/9/2021).

BACA JUGA: Ibu dan Anak Gadis Digerebek saat Berbuat Terlarang Bareng Pria di Rumah, Astaga

“Berdasarkan pengaduan dari para korban, kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya.

Di antaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Tertangkap di RS, Motifnya Terungkap, Tak Disangka

“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). “Ketiga tersangka yang sudah kami amankan di antaranya berinisial, B, DH, dan KP,” terangnya.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS. Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kami penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan bidang propam Polda NTB,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan bahwa, dalam memastikan keterlibatan oknum disini, tentunya bersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolisian,” ujarnya.

Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah senpi itu organik aparat atau bukan?” terangnya. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

“Sebagaimana informasi-informasi awal yang kami terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.

Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal ini.

“Saya kira, kami Polres Lombok Barat, termasuk kesatuan Kepolisian menindaklanjuti ini, sangat menjadikan atensi,” katanya.

Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kami sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman. “Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler