Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY

Selasa, 01 Juni 2010 – 03:04 WIB

JAKARTA - Tensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terus memanasPuncaknya, tiga hakim agung bakal melayangkan somasi kepada anggota KY, Zainal Arifin

BACA JUGA: Pemerintah Pilih Boeing Business Jet

Itu dilakukan karena Zainal dinilai berkomentar miring di media terkait kasus sengketa lahan Gasibu, Bandung
"Saya merasa terteror dan tidak enjoy dalam bekerja karena komentar itu," kata hakim agung Imam Soebechi di gedung MA kemarin

BACA JUGA: MA Peringatkan Ditjen Pajak

Imam menuturkan, sejumlah media lokal dan nasional memuat komentar Zainal yang menyebutkan bahwa bukti baru alias novum yang diajukan dalam PK kasus sengketa Gasibu itu palsu


Padahal, kata Imam, novum palsu adalah kewenangan pengadilan pidana yang saat ini belum ada putusan

BACA JUGA: Diperiksa KPK 2 Jam, Alim Markus Bungkam

Perkara Tata Usaha Negara (TUN), kata dia, tidak melihat palsu atau tidak"Itu juga sudah masuk wilayah teknis perkaraKY tidak berhak menilai teknis perkaraKY sudah melampaui wewenangnya," kata Imam merujuk UU KY dan UU MA.

Imam dan dua hakim anggota yang menangani kasus itu, Valerine J Kriekroff dan Marina Sidabutar, merasa keberatan dengan itu dan akan melayangkan somasiDalam kasus itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK kasus sengketa tanah kompleks Gasibu Bandung, Jawa Barat yang diajukan Etik SuhanahKonsekuensinya, Pemprov Jawa Barat, Bank Mandiri, dan TNI Angkatan Udara sebagai tergugat kehilangan sejumlah aset tanah di kompleks tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Zainal mengatakan bahwa novum yang diajukan Etik berupa putusan pengadilan dinilai palsuItu berdasarkan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kresna Menon kepada KY bahwa putusan yang disampaikan Etik sebagai bukti baru berbeda dengan yang ditemukan PN Bandung dengan nomor perkara yang samaZainal menyebut majelis hakim PK tidak profesionalImam mengakui bahwa mestinya dia bisa memberi hak jawab terhadap media tersebutNamun, dia menilai hak jawab itu bakal ribet"Makanya biar langsung ke persoalan, kami somasi saja," ujarnya.

Menanggapi itu, Zainal mengatakan mestinya majelis hakim PK berterima kasih kepada KYSebab, lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu bisa mengungkap bahwa novum itu palsuLagi pula, kata dia, penyebutan bahwa majelis hakim PK tidak profesional masih sebatas dugaan"Itu kan diduga tidak profesionalKemudian, itu kan ada laporan dari Gubernur Jawa BaratDia melaporkan mengenai kemungkinan hilangnya aset negara Rp 6 triliunKalau dugaan sementara itu tidak benar kan bisa direhabilitasi di kemudian hariIni dalam rangka menyelamatkan aset negara," katanya saat dihubungi kemarin (31/5).(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu-Jaksa Agung Bahas Kasus Pajak PT PHS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler