Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi

Jumat, 12 Mei 2017 – 05:59 WIB
Ahok saat menjalani sidang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim yang turut menyidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.

Namun, promosi itu terasa seperti mutasi. Khususnya bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

BACA JUGA: Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?

Pasca membacakan putusan terhadap Basuki, dia lantas digeser dari jabatannya. Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) memindahkan Dwiarso ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Artinya Dwiarso tidak lagi menuduki posisi struktural. Tidak heran banyak yang berpendapat bahwa keputusan itu berkaitan dengan putusan yang dia jatuhkan kepada Basuki.

BACA JUGA: Rapat Promosi Hakim Ahok Digelar Sampai Malam

Oleh Dwiarso, gubernur DKI nonaktif yang akrab dipanggil Ahok itu dihukum dua tahun penjara dan langsung ditahan. Namun demikian, MA membantah keputusan memindahkan Dwiarso terpengaruh putusan tersebut.

”Pak Dwiarso memang sudah layak menjadi hakim tinggi,” kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA D. Y. Witanto kepada Jawa Pos kemarin (11/5).

BACA JUGA: Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan

Witanto menjelaskan, pemindahan Dwiarso termasuk promosi. Sebab, dia naik level dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi. ”Angkatan beliau juga sudah banyak yang menjadi hakim tinggi,” ujarnya.

Soal pertanyaan yang muncul lantaran Dwiarso dipindah pasca memutus perkara Ahok, MA tidak banyak komentar. Menurut Witanto wajar bila hal itu menjadi perhatian publik.

Sebab, putusan dengan pengumuman TPM Hakim Ditjen Badilum MA memang berdekatan. Hanya terpaut satu hari.

Tapi, Witanto menegaskan bahwa keputusan TPM Hakim Ditjen Badilum MA tidak terpengaruh putusan yang sudah diketuk oleh hakim. Termasuk di antaranya Dwiarso. ”Tidak ada sangkut pautnya,” tegas dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, TPM Hakim Ditjen Badilum MA sudah bekerja sejak jauh hari. Setiap profil hakim yang akan dimutasi atau mendapat promosi juga sudah dipantau lama. Namun, demikian draf hasil rapatnya diumumkan selang sehari pasca sidang putusan Ahok.

Selain sudah lama dalam radar TPH Hakim Ditjen Badilum MA, hasil rapat yang menyatakan Dwiarso pindah tugas serupa dengan 388 hakim lainnya.

Karena itu, kata Witanto, instansinya memastikan bahwa kepindahan pria kelahiran 14 Maret 1962 itu tidak terpengaruh putusan yang dia bacakan untuk menghukum Ahok.

”Dari segi kepangkatan, golongan, dan masa kerjanya, beliau sudah memenuhi untuk menjadi hakim tinggi,” jelas dia. Selain itu track record yang positif juga turut menjadi pertimbangan.

Witanto menjelaskan, setiap hakim yang bertugas di pengadilan negeri di ibu kota sudah pasti orang pilihan. Sebab, tidak sembarang hakim dapat bertugas di pengadilan negeri klas 1A khusus.

Apalagi jika dipercaya sebagai ketua pengadilan negeri. Sudah pasti MA memilih hakim terbaik. ”Menjadi ketua (pengadilan negeri) di Jakarta itu sudah puncaknya,” ucap Witanto.

Tahapan selanjutnya bagi hakim yang sudah sampai level itu adalah menjadi hakim tinggi. Karena itu, Dwiarso dipindahkan.

Berkaitan dengan masa kerja yang belum terlampau lama, Witanto menyebutkan bahwa ketua pengadilan negeri di Jakarta memang tidak pernah bertugas lama.

”Jadi, durasinya paling lama satu sampai satu setengah tahun. Ada juga yang enam bulan,” ucap dia. Mutasi maupun promosi hakim oleh MA pun sudah biasa. Dalam setahun, bisa tiga sampai lima kali terjadi pergeseran posisi hakim. Itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Senada dengan Witanto, Juru Bicara MA Suhadi juga menyebutkan bahwa track record hakim yang bertugas di Jakarta pasti baik. Sebab, kompleksitas perkara di ibu kota lebih tinggi ketimbang wilayah lain.

”Oleh sebab itu, hakim yang ditugaskan di Jakarta hakim yang sudah professional. Dalam artian pengetahuannya cukup, jam terbangnya sudah tinggi, kemudian integritasnya juga bagus,” ungkap pria yang juga menduduki salah satu kursi hakim agung MA itu. Dwiarso sudah masuk kategori tersebut.

Karena itu, MA menilai Dwiarso layak pindah dan mendapat promosi ke pengadilan tinggi. Selain Dwiarso, dua hakim lain yang menyidangkan Ahok dan masuk draf hasil rapat TPM Hakim Ditjen Badilum MA dua hari lalu adalah Jupriyadi dan Abdul Rosyad.

Jupriyadi bakal menduduki posisi baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan Abdul Rosyad dipercaya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu. (syn/tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pasang Pagar Berduri, Massa Aksi 55 Tertahan di Depan Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler