Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?

Kamis, 11 Mei 2017 – 15:58 WIB
Mahkamah Agung Konpers Putusan Kasasi Anas Urbaningrum Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ada pihak yang menyebutkan bahwa pengadilan kongkalikong dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memenjarakan Ahok. Tak pelak, tuduhan miring itu cukup membuat gerah korps pengadil.

BACA JUGA: Rapat Promosi Hakim Ahok Digelar Sampai Malam

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, sebagai institusi peradilan tertinggi, instansinya sama sekali tidak ikut campur dalam putusan Basuki.

”Itu independensi majelis (hakim) yang menangani perkara,” kata dia kepada Jawa Pos (induk JPNN), Rabu (11/5).

BACA JUGA: Sempat Panas..Roy Marten dan Sys NS Gagal Temui Ahok

Suhadi memastikan bahwa tudingan intervensi oleh Ketua MA Hatta Ali tidak benar. Sebab, sikap pimpinan tertinggi MA itu selaras dengan lembaga yang dia nakhodai.

Menurut Suhadi, tidak pernah ada dan tidak mungkin keluar instruksi dari ketua MA terhadap suatu putusan.

BACA JUGA: Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan

Termasuk di antaranya putusan terhadap Basuki. Perkara yang menyeret mantan bupati Belitung Timur itu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

”Semuanya sudah ada di dalam undang-undang (UU),” ucap Suhadi. Salah satunya lewat UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Suhadi mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan, tidak boleh ada kekuatan lain yang mencampuri kekuasaan hakim.

”Di dalam hukum acara juga demikian. Hakim bermusyawarah itu berdasar dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan,” terang dia.

Soal tudingan terhadap pimpinannya, Suhadi mempersilakan penuding membuktikan. (pra/kus/yog/syn/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Raya Waisak, Pendukung Ahok Tetap Demonstrasi di Mako Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler