Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan

Kamis, 11 Mei 2017 – 14:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (9/5). Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka adalah Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dan dua Hakim Anggota masing-masing Jupriyadi dan Abdul Rosyad.

BACA JUGA: Hari Raya Waisak, Pendukung Ahok Tetap Demonstrasi di Mako Brimob

Dwiyarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Sementara Jupriayadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara didapuk menjadi Ketua PN Bandung.

BACA JUGA: Di Depan Mako Brimob: Ya Allah, Bebaskan Ahok

Sedangkan Abdul Rosyad selaku Hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palu.

"Iya benar, saya dengar begitu," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Tidak Percaya Ahok Menodai Agama

Promosi ini, kata dia, ditetapkan oleh sejumlah pimpinan MA antara lain Ketua MA Hatta Ali, Dirjen Badan Pengadilan Umum Herry Swantoro, Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mulyono, dan Dirjen Badan Pengadilan Agama Abdul Manaf.

"Kemarin mereka sampai malam menggelar TPM yang istilahnya itu Tim Promosi dan Mutasi hakim," kata dia.

Suyadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan sehingga ketiga hakim tersebut dipromosikan. Namun umumnya, promosi atau mutasi untuk mengisi kekosongan pada jabatan pengadilan. Kemudian, aspek prestasi hakim jadi acuan dalam promosi tersebut.

"Misalnya ketua itu pensiun atau dipindahkan ke tempat lain, ada yang kosong. Siapa yang pantas itu, ya melalui TPM itu. Kemudian, memang dia sudah waktunya. Kan bertugas di suatu tempat itu tiga sampai lima tahun. Nah kalau misalnya sudah waktunya pindah masuk ke dalam TPM itu," kata dia. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hakim   Ahok   Promosi Jabatan  

Terpopuler