jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka adalah Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dan dua Hakim Anggota masing-masing Jupriyadi dan Abdul Rosyad.
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, Pendukung Ahok Tetap Demonstrasi di Mako Brimob
Dwiyarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sementara Jupriayadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara didapuk menjadi Ketua PN Bandung.
BACA JUGA: Di Depan Mako Brimob: Ya Allah, Bebaskan Ahok
Sedangkan Abdul Rosyad selaku Hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palu.
"Iya benar, saya dengar begitu," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Tidak Percaya Ahok Menodai Agama
Promosi ini, kata dia, ditetapkan oleh sejumlah pimpinan MA antara lain Ketua MA Hatta Ali, Dirjen Badan Pengadilan Umum Herry Swantoro, Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mulyono, dan Dirjen Badan Pengadilan Agama Abdul Manaf.
"Kemarin mereka sampai malam menggelar TPM yang istilahnya itu Tim Promosi dan Mutasi hakim," kata dia.
Suyadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan sehingga ketiga hakim tersebut dipromosikan. Namun umumnya, promosi atau mutasi untuk mengisi kekosongan pada jabatan pengadilan. Kemudian, aspek prestasi hakim jadi acuan dalam promosi tersebut.
"Misalnya ketua itu pensiun atau dipindahkan ke tempat lain, ada yang kosong. Siapa yang pantas itu, ya melalui TPM itu. Kemudian, memang dia sudah waktunya. Kan bertugas di suatu tempat itu tiga sampai lima tahun. Nah kalau misalnya sudah waktunya pindah masuk ke dalam TPM itu," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga