jpnn.com - JAKARTA – Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan ternyata tidak hanya dilaporkan ke Badan Reserese dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (24/9). Namun diketahui pada Kamis (26/9), juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Pelapornya tidak lain Agnestesia Heritna dan anaknya Ricky. Mereka melayangkan pengaduan setelah menduga ketiga hakim masing-masing M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim, saat menggelar sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Massa IPK Lempari Karyawan PT KAI
"Kita melaporkan mereka ke KY karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu,” ujar Agnestesia usai melayangkan pengaduan di gedung KY, Jakarta, Kamis (26/9).
Agnes mengaku dirinya melayangkan pengaduan, bukan karena dalam perkara tersebut pihaknya dikalahkan pengadilan. Namun didasarkan keprihatinan melihat carut-marutnya pengadilan di Indonesia, karena dalam memutus perkara diduga ketiga hakim memalsukan keterangan saksi.
BACA JUGA: Menteri PU Groundbreaking Tol Solo-Mantingan-Ngawi
Peristiwa bermula saat Agnes membeli rumah milik Stephen Chandra Haris, di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan pada Oktober 2007. Namun kemudian Stephen menggugat Agnestesia hingga kemudian digelar persidangan. Dalam persidangan Agnes kemudian menghadirkan saksi notaris yang menyatakan terdapat dokumen akta jual beli dalam transaksi jual beli rumah dimaksud. Namun dalam putusan, hakim mencantumkan dokumen tersebut bukan akta jual beli.
“Karena itu kami memohon KY berkenan memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim ini. Karena kami tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis. Bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta para hakim ini melakukan kesalahan, kita minta KY untuk menghukum mereka sesuai peraturan dan kode etik hakim,” ujarnya.
BACA JUGA: 10 Ribu Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengaku belum mengetahui secara persis apakah pengaduan tersebut benar telah dilayangkan. Alasannya, kebetulan pada Kamis (26/9) ia hanya sebentar berada di kantor, karena ada pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor.
“Setiap pengaduan tentu akan kita terima dengan baik. Karena KY sudah berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan sehingga para hakim yang ada benar-benar bekerja sesuai kode etik yang ada,” ujarnya.
Meski begitu, pengaduan menurut Asep nantinya akan ditelaah terlebih dahulu. Baru kemudian jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat, proses selanjutnya pengaduan akan dibawa ke tahap penyelidikan.
“Biasanya dalam setiap pengaduan itu prosesnya enam bulan. Itu sejak dilaporkan hingga akhirnya KY memberi rekomendasi. Apakah akan membentuk majelis kehormatan hakim untuk menangani laporan pengaduan yang ada," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Listrik Sumut, PLN Sewa Genset ke Dubai
Redaktur : Tim Redaksi